telkomsel halo

Regulator Kaji Revisi Modern Licensing

13:42:54 | 19 Dec 2013
Regulator Kaji Revisi Modern Licensing
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) tengah mengkaji revisi aturan pembangunan infrastruktur fisik atau modern licensing pada tahun depan agar sesuai dengan kondisi persaingan di bisnis seluler di masa depan.

Modern licensing  salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999.Dalam lisensi modern ini biasanya berisikan kewajiban menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial,  membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.
 
Apabila komitmen yang ada  dalam lisensi modern tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi. Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat.

Bagi regulator, modern licensing juga digunakan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air.

“Saya setuju kalau modern licensing direvisi, misalnya di sebuah kota A sudah ada 10 operator yang masuk dan bangun infrastrukturnya, sementara di kota lain belum ada, lebih baik operator cari daerah lain yang kosong untuk dijadikan komitmen pembangunannya, ketimbang saling bersaing di kota A,” jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan, kemarin.
 
Namun, ditegaskannya, komitmen pembangun infrastruktur tetap perlu diatur regulasi yang spesifik. Pasalnya, negara mempunyai hak menagih komitmen operator dalam proses pemberian lisensi frekuensi. Pemerintah akan berupaya memasukan perubahan modern licensing ke dalam UU No.36/1999 yang kini juga tengah direvisi. Selain itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana menerbitkan regulasi baru modern licensing setaraf Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

Menurutnya, perlu ada aturan yang fleksibel terhadap kondisi operator selular.  Sebagai contoh,  sebuah operator berkomitmen bangun 1.000 base transceiver station (BTS) di kota tertentu dalam jangka waktu tertentu. Namun, ternyata operator tersebut tidak mampu memenuhi komitmennya. Saat ini, jalan yang bisa ditempuh adalah pengajuan perubahan komitmen kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“Memang harus dimaklumi juga kalau tidak terpenuhi,  kemungkinan ada kendala investasi atau kondisi lapangan yang sulit. Faktor lainn, terkadang terlalu banyak operator yang masuk pada satu daerah. Jadi memang ada  yang lebih memilih berkomiten membangun infrastruktur di daerah lain,” katanya.

Ditambahkannya, sejauh ini operator seluler dibolehkan mengajukan revisi komitmen modern licensing di sebuah daerah, asalkan perusahaan dapat mengganti komitmennya di wilayah lain. "Nantinya, regulasi terbaru modern licensing diharapkan mampu mengatur hal tersebut secara spesifik," katanya.

Sebelumnya, Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengusulkan adanya perubahan model bisnis dari modern licensing agar adanya kompetisi yang lebih sehat dan efisiensi di sisi pembiayaan.
 
“Konsep lisensi modern yang ada sekarang kan semua penyelenggara jaringan harus membangun infrastruktur ke semua daerah, apalagi yang memiliki ijin nasional. Keberadaaannya harus ada di semua daerah. Kami lihat ini tidak efisien dari pengalaman yang dijalankan,”katanya.
 
XL sendiri terpaksa mematikan operasional 70 BTS yang dimilikinya karena daerah yang dilayani terus mengalami kerugian puluhan juta rupiah setiap bulannya. Lokasinya di Ambon, Maluku, dan Banda Neira, Sulawesi.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year