telkomsel halo

Kemenkominfo Siapkan Dua Aturan untuk Perangkat TV Digital

15:41:59 | 06 Dec 2013
Kemenkominfo Siapkan Dua Aturan untuk Perangkat TV Digital
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menepati janjinya untuk menggeber aturan terkait TV Digital pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

"Kami tengah menguji publik dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait alat penerima siaran televisi (TV) digital atau set top box," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya.

Diungkapkannya, masa uji publik dua aturan ini mulai 4 hingga 13 Desember 2013. Dua aturan itu adalah  RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation (beserta lampirannya) dan  RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation.

Dijelaskannya, pertimbangan utama penyusunan RPM yang pertama adalah karena standar digital video broadcasting terrestrial – second generation yang menjadi dasar persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital memiliki beberapa versi, dan pada sisi yang lain Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation belum dengan tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis.

Sedangkan pertimbangan RPM yang kedua adalah, bahwasanya sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tersebut akan dirubah paling lambat tanggal 25 Desember 2013 pengesahannya sebagai wujud kepatuhan Kementerian Kominfo pada Putusan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013.

Beberapa hal teknis yang diatur dari kedua beleid tersebut adalah Persyaratan teknis set top box televisi siaran digital mengacu pada standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB - T2) versi 1.2.1.
     
Berikutnya, tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation sekurang - kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang - kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus).
     
Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Anang Latif menambahkan, pemerintah memperkirakan, jika aturan ini bisa disahkan pada akhir 2013, set top box mulai diproduksi Januari 2014 dan akan didistribusikan secara massal paling cepat April 2014.

Diungkapkannya, sudah ada tujuh pabrik lokal yang menyatakan siap memproduki set top box standar DVB-T2 versi 1.2.1.  Beberapa nama yang menyatakan kesiapannya adalah Polytron, Akai, dan Venus.

"Mereka menyatakan siap memproduksi secara massal selama tiga bulan. Artinya, apabila dua aturan ini disahkan pada Desember 2013, mereka bisa produksi dari Januari-Maret 2014, dan seharusnya bisa didistribusikan April 2014,” jelasnya.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year