telkomsel halo

Kemenkominfo Rancang Aturan Frekuensi Radio AM

07:53:21 | 03 Dec 2013
Kemenkominfo Rancang Aturan Frekuensi Radio AM
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah merancang aturan tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation Pada Medium Frequency.

Saat ini Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut masih dalam uji publik yang digelar mulai 2 sampai 9 Desember 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya menjelaskan salah satu ketentuan yang akan diatur  adalah setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM MF wajib memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pada pasal 15 RPM tersebut juga disebutkan Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 tahun.

Evaluasi teknis tersebut meliputi analisis ketersediaan alokasi kanal, observasi dan pengukuran lapangan.

Selain RPM tersebut Kominfo juga menggelar uji publik atas RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television, RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router dan RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver atau Decoder.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year