telkomsel halo

Operator Bantah Terlibat Penyadapan

06:10:44 | 21 Nov 2013
Operator Bantah Terlibat Penyadapan
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi yang diisukan terlibat penyadapan terhadap pejabat Indonesia oleh media Australia membantah keras melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Kedua operator tersebut adalah Indosat dan Telkomsel. Harian The Australian mengabarkan pemerintah Australia menyadap satelit Palapa milik Indonesia. Satelit ini dimiliki oleh Indosat yang 65% sahamnya dikuasai Ooredoo.

Sedangkan surat kabar Australia Sidney Morning Herald pada 29 Oktober 2013 mengabarkan kabel serat optik bawah laut milik SingTel yang menghubungkan Asia, Timur Tengah dan Eropa (SEA-ME-WE) digunakan untuk penyadapan ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. SingTel adalah pemegang 35% saham Telkomsel.
 
“Tidak benar kami terlibat penyadapan. Masalahnya mau menolak atau menerima harus berdasarkan bukti.Kami belum ada bukti baru berdasarkan laporan orang, untuk menolak atau menerima itu tidak mudah,” ungkap President Director & CEO Indosat Alexander Rusli kemarin.

Dijelaskannya, secara teknis telekomunikasi sudah sangat terbuka untuk semua orang.  “Jadi, sebetulnya orang taruh peralatan untuk sadap di mana saja bisa. Ke depan bagi orang yang ingin secure, mereka harus cari mekanisme lain supaya bisa ter-enkripsi secara baik untuk hal-hal yang bersifat secure,” jelasnya.

Disarankannya, semua pemangku kepentingan mengambil hikmah dari adanya isu tersebut dengan fokus menata ke depan, bukan mencari tahu ke belakang.“Kami sepakat dengan pemerintah bahwa penyadapan ini tidak boleh disiarkan seperti itu dan memastikan hal itu tidak terjadi di Indonesia. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini,”pungkasnya.

Sementara itu, VP Corporate Communications Adita Irawati menegaskan, Telkomsel dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana ”katanya.

Ditambahkannya, dalam rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut,  Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya selalu patuh  pada  ketentuan peraturan yang berlaku.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year