telkomsel halo

Dedemit Maya Bergentayangan, Ini Saran Kemenkominfo

11:37:30 | 17 Nov 2013
Dedemit Maya Bergentayangan, Ini Saran Kemenkominfo
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kian maraknya  tindakan kejahatan atau kriminalitas di dunia maya yang biasa dikenal dengan cyber crimes belakangan ini membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt – CSIRT), selama rentang waktu Januari sampai dengan September 2013,  insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu web defacement, disusul dengan malware, spam,ip brute force, phising dan lain-lain.  

Dari semua laporan kejadian, dugaan tindak pidana yang paling sering dilaporkan ialah mengenai akses ilegal (Pasal 30 UU ITE), perubahan data (Pasal 32 UU ITE), berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), serta konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE). Dalam banyak laporan, Pasal 30 UU ITE sering dibarengi dengan Pasal 32 UU ITE, maksudnya pelaku melakukan akses ilegal dan kemudian melakukan perubahan data.

“Aksi kejahatan di dunia maya tersebut perlu disikapi secara cermat, sehingga kejahatan di dunia maya tersebut dapat diminimalisir.,” ungkapnya melalui rilisnya, kemarin.

Disarankannya, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi ada baiknya dari sisi pengguna juga lebih waspada. Misalnya, menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.  

Bagi  pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.

Pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.  Untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Tiga Pendekatan
Ditambahkannya, dalam mempertahankan keamanan di dunia siber terdapat tiga pendekatan yakni, pertama,  pendekatan sosial budaya, dalam arti memberikan pemahaman dari sudut sosial budaya agar masyarakat memahami secara benar tentang kepedulian akan keamanan informasi khususnya fenomena dalam dunia siber yang bersifat global dan lintas batas (borderless).

Kedua,  pendekatan tata kelola dan teknologi keamanan informasi, yang dalam hal ini pendekatan dilakukan melalui sistem manajemen keamanan informasi serta melalui pendekatan teknologi yang cermat dan akurat serta up to date agar dapat menutup setiap lubang atau celah yang dapat digunakan untuk melakukan penyerangan-penyerangan dalam dunia siber.  

Ketiga,  pendekatan hukum yaitu tersedianya instrumen hukum positif nasional yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronika (PSTE) yang salah satunya adalah kebijakan dan regulasi di bidang keamanan informasi.

“Ketiga pendekatan diatas akan memberikan solusi yang komprehensif yang juga mencakup faktor People, Process dan Technology,” pungkasnya.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year