JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux mengklarifikasi model kerjasama yang tengah dikembangkan keduanya dalam menggarap teknologi Time Division Duplex Long Term Evolution (TDD LTE) di zona Broadband Wireless Access (BWA) yang dimilikinya.
“Kami menyarankan First Media dan Internux untuk menyampaikan klarifikasinya terhadap model kerjasama yang dikembangkan keduanya kepada pemerintah. Jangan sampai isu-isu berkembang liar dan merugikan keduanya. Ini juga untuk melindungi mereka dari kemungkinan pihak-pihak tertentu yang ingin cari celah hukum untuk berperkara,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada IndoTelko, Jumat (18/10).
Gatot menanggapi aksi perjanjian pengalihan (Assignment Agreement) antara First Media, Internux, dan Protelindo dalam hal penyewaan 139 lokasi menara.
Menurut Gatot, masalah First Media yang akan mengalihkan pengelolaan sejumlah menara yang disewa dari Protelindo kepada Internux adalah hal biasa dalam transaksi bisnis.
Bahkan itu searah dengan esensi Peraturan Bersama Menteri Kominfo, Menteri PU, Mendagri dan Kepalaa BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.
Esensi Permen Bersama itu adalah efisiensi dan efektivitas penggunaan menara telekomunikasi dan tidak perlu melaporkan kepada regulator karena izinnya yang mengeluarkan Bupati dan atau Walikota.
Bisa Masalah
Masih menurutnya, kerjasama First Media dan Internux baru akan memunculkan masalah jika keduanya melakukan merger atau akuisisi tanpa pemberitahuan kepada regulator.
Pasalnya, pemerintah perlu tahu apakah ada pengalihan izin frekuensi, sharing frekuensi atau tidak, dan berbagai aspek lainnya.
“Sejauh ini kami tidak melihat adanya aktivitas ke arah merger atau akuisisi, bahkan pengalihan saham, selain sebatas pengalihan pengelolaan menara telekomunikasi,” katanya.
Pengalihan Saham
Namun, diungkapkannya, sekitar enam bulan lalu Internux mengirimkan surat ke KemenKominfo terkait rencana perubahan komposisi saham.
Informasi awal ini berpijak pada Permenkominfo No. 1 TH 2010 tentang penyelenggaraan Telekomunukasi, khususnya pasal 72 ayat 1 menyatakan pemegang izin penyelenggaraan dilarang mengubah susunan kepemilikan saham kecuali jika telah memenuhi kewajiban minimal 50 persen dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
Ayat 2 dari aturan itu menyatakan jika mengubah kepemilkan saham harus wajib melapor kepada menteri.
Sedangkan di Ayat 3 menyatakan ketentuan di Ayat 1 tidak berlaku bagi perusahaan terbuka yang transaksi sahamnya melalui bursa saham dalam negeri.
“Kala itu KemenKominfo menurunkan tim untuk ke lapangan melihat komitmen Internux sudah memenuhi Pasal 71 ayat 1. Ternyata di lapangan kurang memenuhi komitmen minimal 50 persen dalam 5 tahun itu. Mungkin langkah pengalihan menara First Media ini sebagai antisipasi terhadap persyaratan tersebut,” duganya.
Sebelumnya, dari Keterbukaan Informasi PT Sarana Menara Nusantara (TOWR) ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/10), terungkap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha dari Sarana Menara Nusantara menandatangani perjanjian pengalihan (Assignment Agreement) dengan First Media dan Internux.
Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Arif Pradana mengungkapkan penandatanganan perjanjian pengalihan tersebut telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2013 lalu.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan dari perjanjian pengalihan tersebut, First Media akan mengalihkan seluruh hak, kewajiban dan kepentingannya atas penyewaan 139 lokasi menara milik Protelindo kepada Internux.
First Media juga akan menjamin pelaksanaan kewajiban Internux dan juga akan bertanggung jawab secara renteng atas seluruh kewajiban dari Internux atas sewa lokasi yang telah ada untuk suatu periode waktu tertentu.
Perjanjian ini membuat kabar tentang First Media dan Internux sudah melakukan aksi merger untuk mengembangkan TDD LTE di Jabodetabek kian santer beredar.(id)