telkomsel halo

KPPU: XL Wajib Laporkan Akuisisi Axis

08:22:16 | 01 Okt 2013
KPPU: XL Wajib Laporkan Akuisisi Axis
A Junaidi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan  PT XL Axiata Tbk (XL) harus segera mengirimkan notifikasi akuisisi Axis agar tidak menjadi masalah nantinya.

“Kalau kemarin kan ramainya di media massa. Tetapi ini kan sudah ada  Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA). Sesuai amanat UU Anti Persaingan tidak sehat, XL sekarang dalam posisi wajib melaporkan aksi akuisisi itu ke KPPU untuk dinilai," tegas Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi di Jakarta, Senin (30/9).

Diungkapkannya, XL dulu sebelum akuisisi pernah mengajukan konsultasi tetapi dari KPPU belum mengadakan penilaian terhadap konsultasi itu karena pihak anak usaha Axiata itu belum melengkapi data yang dibutuhkan.

"Jika ditanya di KPPU perihal pemberitahuan adalah 30 hari kerja setelah CSPA efektif atau jika perusahaan itu tercatat di bursa setelah ada surat keterbukaan publik wajib dilakukan pemberitahuan ke KPPU," katanya.

Menurutnya jika ada pemberitahuan KPPU akan memeriksa dan menilai ulang karena meskipun sudah pernah mengajukan konsultasi, belum pernah ada pendapat dari konsultasi itu.

"Ini berbeda kalau pendapat konsultasi diberikan, kita sekadar "mengkonfirmasi" ulang data di masa konsultasi itu pada saat penilaian pemberitahuan (notifikasi)," jelasnya.

Diingatkannya, kewenangan memutuskan isu persaingan terdapat di KPPU bukan di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sesuai amanat undang-undang. "Kami tahu Kemenkominfo tengah melakukan kajian soal akuisisi ini, kita akan jadikan itu sebagai bahan masukan.Hal yang harus dipahami XL, sepanjang transaksi akuisisi terjadi dan berlaku efektif maka wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sesuai PP 57/2010 yang mengatur masalah merger dan akuisisi disebutkan prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun wajib melapor ke KPPU.

KPPU nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.

Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya.

Seperti diketahui,  XL telah menandatangani CSPA dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal untuk membeli  95% saham Axis atau setara 100% saham STC di operator tersebut senilai US$ 822 juta . Valuasi korporasi Axis sendiri sekitar US$ 865 juta.

XL memperkirakan transaksi akan selesai akhir 2013 atau awal tahun 2014 dengan pendanaan dari pinjaman Axiata dan utang pihak ketiga. Berlanjutnya CSPA ke Sales Purchase Agreement (SPA) sangat bergantung kepada kajian yang dilakukan Kemenkominfo terkait kepemilikan frekuensi XL-Axis pasca akuisisi.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year