JAKARTA (IndoTelko) – Usia Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) antara XL Axiata dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. (Teleglobal) untuk membeli Axis baru seumur jagung, tetapi ujian berat mulai mengintai.
Sinyal ini datang dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengeluarkan tanggapan resmi terkait CSPA tersebut melalui Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto
“Soal akuisisi XL terhadap Axis itu hak mereka, karena sebagai entitas bisnis, mereka tentu memiliki strategic planning sendiri. Kami pada dasarnya tetap bersikap independen terhadap proses bisnis yang berjalan,” katanya melalui pesan singkat kepada IndoTelko, Jumat (27/9).
Diingatkannya, dalam surat persetujuan prinsip yang dikeluarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Juli lalu ada syarat yang harus dipatuhi yakni masalah rencana pengalokasian frekuensi dari pemerintah.
Dikatakannya, XL maupun Axis harus menyadari bahwa tim adhoc Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo masih belum selesai mengkaji berapa spektrum yang layak dialihkan ke entitas baru nantinya.
“Pasalnya, masih ada beberapa dokumen yang diminta ke pihak XL untuk dilengkapi. Nanti kami akan tata ulang alokasi frekuensi itu sesuai proporsinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari awal sudah disampaikan pemerintah hanya mendukung merger dimana salah satu hilang entitas akan hilang. "Ini agar kualitas jaringan bisa memenuhi kriteria mobile broadband. Perihal penyatuan jaringan ini juga sudah disampaikan ke pemilik frekuensi di 850 MHz meski tidak akan menyatukan perusahaannya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dalam CSPA XL dan STC dinyatakan transaksi bisa batal jika terjadi perubahan dari kepemilikan spektrum.
Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok (8, 9, dan 10) di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL juga punya di 1.800 Mhz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz.
Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz, yakni blok 11 dan 12. Sementara untuk 1.800 MHz memiliki lebar pita 15 MHz. Sebelumnya, sinyal yang dilepas XL-Axis adalah dilepas satu blok 3G atau sebesar 5 MHz ke pemerintah.(id)