telkomsel halo

Operator Disarankan Revisi PKS Instant Messaging Berbayar

12:01:15 | 18 Sep 2013
Operator Disarankan Revisi PKS Instant Messaging Berbayar
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi disarankan untuk secepatnya merevisi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penyelenggara Instant Messaging berbayar dalam rangka antisipasi pemberian ganti rugi ke konsumen.

“Kita memang sudah layangkan surat masalah kewajiban ganti rugi bagi penyelenggara instant messaging berbayar jelang Lebaran lalu. Ini mengingatkan untuk menjaga kualitas layanan karena masyarakat kian banyak menggunakan aplikasi itu,” ungkap Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Budi Setiawan, kemarin.

Dijelaskannya, pemberian ganti rugi itu sesuai dengan amanah Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. “Saya sarankan operator merevisi PKS karena jika pelanggan nanti minta ganti rugi alasannya ada pihak ketiga. Jangan sampai tak bisa mengikuti aturan karena ada perjanjian dengan pihak ketiga,” katanya.

Menurutnya, penyelenggara instant messaging berbayar tak sebatas hanya BlackBerry. “Jika memang untuk mengaksesnya ada biaya berlangganan, itu artinya berbayar walau masuk ke paket data. Apalagi sekarang ada yang jualan game dan stiker pula. Bahkan ada operator yang menawarkan paket khusus instant messaging kan,” katanya.

Sekadar catatan, jika merujuk berlangganan layanan Instant Messaging maka aplikasi seperti WhatsApp, Line, WeChat, KakaoTalk, Viber termasuk kategori berbayar dan wajib memberikan ganti rugi kalau ada gangguan bagi pelanggan.

Pasalnya, operator selama ini menerapkan berbagai strategi karena ingin memperbesar basis pelanggan instant messaging dengan menjalankan zero rating alias gratis data di periode tertentu atau menerapkan paket hemat seperti Axis yang menerapkan tarif Rp 8 ribu per bulan bagi pengguna Viber.

Belakangan ini, layanan Instant Messaging berbayar di luar BlackBerry Messenger (BBM) sendiri mulai terkena isu keamanan.  

Situs Fileperms mengungkapkan pesan WhatsApp  tidak dienkripsi dengan cara apapun, semuanya dikirim dalam plaintext. Alhasil, bila menggunakan WhatsApp dalam jaringan WiFi publik, siapa pun bisa mengendus pesan masuk dan keluar (termasuk transfer file).

Walau WhatsApp   mengklaim   versi terbaru aplikasinya  akan mengenkripsi pesan, tanpa memberikan rincian tentang apa metode kriptografi yang mereka gunakan. Namun ternyata, Fileperms menemukan bahwa  enkripsi mereka rusak.

Sebelumnya, survei yang Ericsson Consumer Labs  kepada 2.053 responden di sembilan provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan menunjukkan penggunaan aplikasi seperti BlackBerry Messenger (BBM), WhatsApp, MSN Messenger, Kakao Talk, Line, dan sebagainya mencapai 56% dari total responden pengguna smartphone.(ct)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year