telkomsel halo

Kemenkominfo Pastikan Axis Dapatkan Surat Peringatan Migrasi 3G

11:33:38 | 01 Sep 2013
Kemenkominfo Pastikan Axis Dapatkan Surat Peringatan Migrasi 3G
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) mendapatkan Surat Peringatan (SP) karena tak memenuhi jadwal migrasi 3G.

“Kami pastikan kita mengirimkan SP. Wong nomor surat pakai SP.1,” tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada IndoTelko, Minggu (1/9).

Gatot diminta konfirmasinya terkait dengan pernyataan dari Axis yang merasa tidak mendapatkan SP dari kemenkominfo terkait migrasi 3G. Namun, Axis mengakui ada surat dari  Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan berisikan tanggapan dari surat yang pernah disampaikan Axis tanggal 29 Juli lalu,

Versi Axis, isi surat tersebut  isinya menyatakan  tidak dapat menerima permintaan Axis untuk melakukan pengukuran di 1.935 BTS yang sebelumnya telah dilaporkan anak usaha Saudi Telecom Company (STC) itu  terkena interferensi dari PCS 1.900 milik Smart Telecom.

Menanggapi hal itu, Gatot mengungkapkan Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan pada tanggal 27 Agustus 2013 telah menandatangani surat No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur Axis tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari Axis yang pernah dikirimkan  tertanggal 29 Juli 2013 dengan No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz.

Dalam surat tersebut dinyatakan  pendapat Axis  untuk melakukan pengukuran pada 1935 Base Station yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima. dengan pertimbangan antara lain:

Memperhatikan hasil pengukuran lapangan sebanyak 2 kali di lokasi Sili (Bekasi) sebagaimana telah disampaikan melalui surat Direktur Pengendaiian SDPPI No. 644/KOMINFO/DJSDPPI.4/SP.03.03/07/2013 tanggal18 Juli 2013 perihal hasil pengukuran interferensi frekuensi UMTS-2100 Axis di Bekasi, disimpulkan bahwa perangkat pemancar Base Station milik pihak penyelenggara pes 1900 (ZTE BS8900). yakni  Smart Telecom  telah memenuhi batasan level emisi spektrum sesuai ketentuan Pasal 4 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012.

Sebaliknya, perangkat penerima Base Station milik Axis (Huawei BTS 3900) belum memenuhi batasan maksimum daya rata-rata (mean power) terukur sepanjang pita frekuensi radio 1980-1985 MHz sesuai ketentuan Pasal10 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012.

Memperhatikan fakta teknis bahwa untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama. baik pemancar maupun penerima, akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama, maka UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya cukup melakukan pengamatan visual pada setiap perangkat Base Station Axis maupun Smart Telecom   yang digunakan di lokas-lokasi lain dengan mengacu pada hasH pengukuran di Sili (Bekasi).

Tetap Sampling
Dalam surat itu juga dinyatakan memperhatikan batas waktu pemindahan alokasi pita frekuensi radio Axis yang telah terlewati, maka penyelesaian interferensi dengan metode sampling merupakan pilihan yang terbaik dan rasional agar dampak dari keterlambatan terhadap jadwal penataan menyeluruh sebagaimana dltetapkan pada Lampiran 1 PM Kominfo No 19 Tahun 2013 tersebut dapat ditekan sehingga target keseluruhan penataan menyeluruh tetap dapat terpenuhi.

Terhadap penggunaan metode sampling ini, Penanggung Jawab Operasional Axis tetah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013.

Sikap Tegas
Memperhatikan sikap Axis yang tidak memenuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio di Provinsi Bali. Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat. Jawa Tengah, Jawa Timur. serta DKI Jakarta hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai Lampiran I PM Kominfo No.19 Tahun 2013, dan bahkan melakukan roll back ke Blok 2 dan Blok 3 di provinsi-provinsi tersebut.

Melalui surat tersebut secara resmi disampaikan, bahwa pemerintah akan mengambil sikap tegas dengan melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 (PM Kominfo No.19 Tahun 2013) yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan BaseStation tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru.

Surat tersebut di antaranya telah ditembukaskan kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, Samarinda, Bali, Mataram dan Padang.

Siap Matikan
Diungkapkannya, pada tanggal yang sama juga (27 Agustus 2013), Dirjen SDPPI juga telah mengirimkan surat Nota Dinas No. 2175/DJSDPPI/SP.01/08/2013 yang intinya memerintahkan kepada sejumlah  Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio  sebagaimana tersebut di atas untuk melakukan penegakan hukum atas dasar Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 kepada Axis.
 
Penegakan hukum itu harus dilakukan seandainya pada wilayah kerja masing-masing  Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio  ternyata ditemu kenali adanya pancaran frekuensi radio milik Axis yang melewati batas waktu tanggal akhir migrasi  pada Blok 2 dan Blok 3 pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas tersebut, sejumlah Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio  telah melakukan beberapa persiapan.

Misalnya, di Bali dalam suratnya  No. B-399/KOMINFO/BALMON.51/PP.01.01/08/2013  tertanggal 30 Agustus 2013 kepada PT Hutchinson 3 Indonesia, PT Axis Telekom Indonesia, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat dan PT Smart Telekom, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali Sensilaus Dore memberitahukan, bahwa kepada perwakilan penyelenggara telekomunikasi tersebut diminta untuk mengirimkan tim pendampingan guna pemeriksaan dan pengukuran  spektrum frekuesi radio pada site BTS para penyelenggra UMTS dan PCS 1900 yang ada di Bali pada tanggal 2 hingga  6 September 2013.

“Saya tegaskan, bagi teman-teman di Balai Monitoring, surat dan Nota Dinas itu sudah cukup untuk take action. Jadi, sekarang silakan Axis interpretasi sendiri menurut versinya. Peraturan bawaannya cuma dua yakni dipatuhi atau dilanggar,” pungkas Gatot.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year