telkomsel halo

Axis Tolak Penyederhanaan Pengukuran Interferensi 3G

13:31:04 | 26 Aug 2013
Axis Tolak Penyederhanaan Pengukuran Interferensi 3G
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) - PT Axis Telekom Indonesia (Axis) menolak penyederhanaan proses pengukuran interferensi blok 3G yang diusulkan pemerintah karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"Penyederhanaan proses dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan PM 19/2013. Axis berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan," tulis pernyataan resmi Axis yang dikirimkan ke  Redaksi (26/8).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan dalam menjalankan prosedur penanganan gangguan yang merugikan ( harmful interference) di frekuensi 3G diperlukan adanya langkah-langkah percepatan agar proses retuning tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dengan menyederhanakan metode pengukuran.

Penyederhanaan metode pengukuran   dengan melakukan metode pemilihan ( sampling ) pada saat melakukan pengukuran terhadap Base Station - Base Station Axis yang dilaporkan terinterferensi maupun pada Base Station - Base Station milik  Smart Telecom yang diduga menimbulkan interferensi. Hal ini berarti tidak perlu dilakukan pengukuran di semua Base Station Axis yang terinterferensi.

Langkah penyederhanaan ini menjadikan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio cukup melakukan pengamatan visual (uji validasi) pada setiap perangkat Base Station Axis atau Smart Telecom.  Jika merk dan jenis perangkatnya sama, maka UPT akan dapat langsung menarik kesimpulan mengenai unjuk kinerja dari perangkat tersebut.

Penyederhanaan metode pengukuran tersebut  didasarkan pada pertimbangan teknis bahwa untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama.

Menurut pemerintah, terhadap penggunaan metode sampling ini,  Axis melalui Penanggung Jawab Operasional telah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013.  

Menanggapi hal itu, dalam keterangan resminya Axis menyatakan pengukuran bersama dengan pemerintah dan pihak terkait telah dilakukan di lokasi yang telah dipilih di wilayah Bekasi untuk interferensi yang dialami kala migrasi ke blok 11 dan 12 dari 2 dan 3.

Berdasarkan hasil satu pengukuran ini, Axis memahami bahwa pemerintah ingin mengaplikasikan hasil satu pengukuran tersebut ke 3500 lokasi lainnya di seluruh wilayah jangkauan Axis tanpa adanya tindak lanjut untuk permasalahan interferensi berbahaya yang dialami Axis.
 
Axis menyatakan telah menyampaikan bukti kuat adanya interferensi yang berbahaya di beberapa provinsi dan mengharapkan pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum Axis melakukan migrasi jaringannya ke blok 11 dan 12 karena perseroan berkewajiban untuk memastikan kualitas layanan bagi 17 juta pelanggannya, dan hal ini tidak dapat dikompromikan.

"Masalah jaminan frekuensi bebas interferensi itu mngacu pada ijin AXIS No. 425/KEPIM/KOMINFO/07/2012 poin 2.2.20, pemerintah memberikan jaminan bahwa frekuensi radio yang dialokasikan untuk Axis terbebas dari sumber interferensi," katanya.

Axis mengklaim telah menyelesaikan migrasi jaringan 3G di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Anak usaha Saudi Telecom Company (STC)  ini  juga telah menyelesaikan proses migrasi di Sumatera Utara serta Provinsi Riau dan saat ini sedang dalam tahap monitoring pasca migrasi

Terakhir, Axis menyatakan akan terus melanjutkan proses migrasi ke blok 11 dan 12, apabila seluruh proses untuk menyelesaikan permasahan interferensi berbahaya telah dilakukan sesuai dengan isi PM.10/2013.

Daerah yang belum dimigrasikan blok 3G oleh Axis adalah Bali, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
   
Sekadar diketahui, Axis gagal memenuhi migrasi blok frekuensi 3G sesuai jadwal yang ditetapkan bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yakni pada 28 Juli 2013 karena sekitar 1.935 BTS 3G atau 58% dari total site terkena  interferensi dari sinyal PCS 1.900 milik Smart Telecom.

Axis memutuskan balik ke blok 2 dan 3 setelah sempat pindah sebentar ke blok 11 dan 12 jelang Lebaran lalu.

Hal yang menjadi perhatian adalah migrasi blok 3G yang melibatkan lima operator tak akan sukses jika Axis gagal migrasi. Pasalnya, empat operator lainnya menunggu blok yang ditinggalkan Axis untuk diisi ibarat bermain puzzle. Empat operator lainnya yang terlibat adalah Telkomsel, Indosat, Tri, dan XL.

Secara berurutan, migrasi 3G dimulai dari Axis dengan memindahkan blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12. Blok 2 yang ditinggalkan akan ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan blok 3 ditempati Telkomsel.

Kemudian, blok 6 yang ditinggalkan Tri akan ditempati Indosat, sementara blok 8 peninggalan Indosat akan ditempati oleh XL Axiata. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri 1-2, Telkomsel 3-4-5, Indosat 6-7, XL 8-9-10, dan Axis 11-12.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year