telkomsel halo

Axis Diminta Lanjutkan Migrasi Blok 3G

08:49:20 | 21 Aug 2013
Axis Diminta Lanjutkan Migrasi Blok 3G
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Axis Telekom Indonesia (Axis) diminta untuk melanjutkan proses migrasi blok frekuensi 3G dari nomor 2 dan 3 ke 11 dan 12 sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kom info No. 30 Tahun 2012 (PM 30/2012) tentang Prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan UMTS, dan juga Peraturan Menteri Kom info No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Tak ada alasan menghentikan migrasi blok 3G, semua sudah ada aturannya, termasuk jika terjadi kendala di lapangan,” tegas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi kepada IndoTelko (21/8).

Sekadar diketahui, Axis gagal memenuhi migrasi blok frekuensi 3G sesuai jadwal yang ditetapkan bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yakni pada 28 Juli 2013 karena sekitar 1.935 BTS 3G atau 58% dari total site terkena  interferensi dari sinyal PCS 1.900 milik Smart Telecom.

Axis memutuskan balik ke blok 2 dan 3 setelah sempat pindah sebentar ke blok 11 dan 12 jelang Lebaran lalu.

Hal yang menjadi perhatian adalah migrasi blok 3G yang melibatkan lima operator tak akan sukses jika Axis gagal migrasi. Pasalnya, empat operator lainnya menunggu blok yang ditinggalkan Axis untuk diisi ibarat bermain puzzle. Empat operator lainnya yang terlibat adalah Telkomsel, Indosat, Tri, dan XL.

Secara berurutan, migrasi 3G dimulai dari Axis dengan memindahkan blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12. Blok 2 yang ditinggalkan akan ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan blok 3 ditempati Telkomsel.

Kemudian, blok 6 yang ditinggalkan Tri akan ditempati Indosat, sementara blok 8 peninggalan Indosat akan ditempati oleh XL Axiata. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri 1-2, Telkomsel 3-4-5, Indosat 6-7, XL 8-9-10, dan Axis 11-12.

Pengukuran Bersama
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengakui  dalam melaksanakan perpindahan pada propinsi di Jawa, Bali, NTB dan sebagian Sumatera,  Axis   merasa berkeberatan memenuhi jadwal migrasi berpindah ke blok 11 dan 12 karena masih mengalami gangguan interferensi yang diduga berasal dari penyelenggara PCS1900 sehingga melakukan perpindahan kembali (roll-back) ke Blok 2 dan 3.

Diungkapkannya,  telah dilakukan pengukuran bersama pada beberapa BTS di Bekasi dengan melibatkan Ditjen SDPPI, UPT,  Axis , dan  Smart Telekom.

Hasil di Bekasi menunjukkan bahwa  Smart Telekom telah memenuhi batas emisi yang ditetapkan dalam PM30/2012 sementara Axis tidak,  sehingga harus melakukan koordinasi dengan  Smart Telekom melalui pengaturan antena dan pemasangan filter.

“Axis  selanjutnya mengharapkan pengukuran yang sama dilakukan pada seluruh titik yang telah dilaporkan yang diduga mengalami gangguan dari Smart Telekom,” kata Gatot.

Sederhanakan Metode
Menurut Gatot, dalam menjalankan prosedur penanganan gangguan yang merugikan ( harmful interference )  diperlukan adanya langkah-langkah percepatan agar proses retuning tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dengan menyederhanakan metode pengukuran.

Penyederhanaan metode pengukuran   dengan melakukan metode pemilihan ( sampling ) pada saat melakukan pengukuran terhadap Base Station - Base Station AXIS yang dilaporkan terinterferensi maupun pada Base Station - Base Station milik  Smart Telecom ( yang diduga menimbulkan interferensi. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pengukuran di semua Base Station AXIS yang terinterferensi.

Langkah penyederhanaan ini menjadikan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio cukup melakukan pengamatan visual (uji validasi) pada setiap perangkat Base Station Axis atau Smart Telecom.  Jika merk dan jenis perangkatnya sama, maka UPT akan dapat langsung menarik kesimpulan mengenai unjuk kinerja dari perangkat tersebut.

Penyederhanaan metode pengukuran tersebut  didasarkan pada pertimbangan teknis bahwa untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama.

“Terhadap penggunaan metode sampling ini,  Axis melalui Penanggung Jawab Operasionalnya telah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013,” ungkap Gatot.

Sayangnya, lanjutnya, persetujuan pihak xis terhadap penggunaan metode sampling tersebut dibantah di dalam surat No. 057/AXIS-EA/07/2013 tanggal 22 Juli 2013, dengan menyatakan bahwa Axis meminta dilakukannya pengukuran bersama di semua Base Station Axis yang telah dilaporkan mengalami gangguan interferensi.

“Kami  tetap sangat berharap adanya masalah yang sangat khusus tersebut dapat diselesaikan setuntas mungkin mengingat time frame dan kesepakatan bersama yang telah dibuat antara Kementerian Kominfo dengan para penyelenggara telekomunikasi yang menyediaakan layanan 3G. Jika ini berlarut-larut yang dirugikan industri karena investasi tidak pasti,” katanya.

Minta Diselesaikan
Secara terpisah, Chief Marketing Officer Axis Daniel Horan mengatakan, proses migrasi telah dilakukan perseroan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan, Kepulauan Riau, dam Riau.

“Untuk daerah lain, kami tak akan pindah jika masalah itu (interferensi) belum beres. Pasca Lebaran masih terus dilakukan koordinasi dengan balmon untuk masalah pengukuran,” katanya.

Menurut Daniel, perseroan tak bisa mengorbankan kualitas layanan jika migrasi dilakukan sementara blok yang akan ditempati masih rawan interferensi. “Kami harus menjaga kepercayaan pelanggan,” tegasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year