telkomsel halo

Akhirnya, Revisi Aturan Konten Premium Disahkan

14:31:19 | 20 Aug 2013
Akhirnya, Revisi Aturan Konten Premium Disahkan
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Penantian panjang itu  usai sudah bagi pelaku bisnis konten di Indonesia.

Revisi regulasi konten premium yang dibahas sejak akhir 2012 lalu akhirnya tuntas dan disahkan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada  26 Juli 2013.

“Menkominfo memang telah  mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya.

Dijelaskannya, peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Perubahan dilakukan  mengingat aturan lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
 
Pertimbangan lainnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global.

Adapun tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk melindungi pemangku kepentingan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

“Kami  menyadari  peraturan baru ini  sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya,” katanya.

Menurutnya,  tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut.

“RPM ini  sudah dilakukan uji publik pada bulan Desember 2012. RPM ini juga sudah intensif dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait, antara lain penyelenggara telekomunikasi, asisiasi penyedia konten dan lain sebagainya,” katanya.

Posisi RBT
Diungkapkannya, salah satu  hal  penting yang diatur dalam regulasi terbaru ini adalah ditegaskan   Ring Back Tone (RBT)  merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.

RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.

Kerjasama penyediaan RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Hal lain juga diatur masalah perizinan dan pembebanan biaya dari penyedia konten baik itu non komersial, komersial, atau pemain dari luar negeri, serta hal teknis lainnya.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengharapkan keluarnya regulasi baru  ini menjadikan jasa konten semakin berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Hal paling penting adalah masyarakat menjadi terlindungi,” katanya.

Sementara Chief Marketing Officer Axis Daniel Horan mengatakan, bagi operator hal yang terpenting dari regulasi tersebut adalah masalah RBT yang sudah jelas posisinya dan menghilangkan ketidakpastian yang ada selama ini.

“Axis sendiri lebih memberikan perhatian pada pengembangan rich content di platform Android karena ini pasarnya besar,” katanya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year