telkomsel halo

Usut Proyek MPLIK, Kejagung Geledah Kantor BP3TI

12:41:04 | 20 Jul 2013
Usut Proyek MPLIK, Kejagung Geledah Kantor BP3TI
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Setelah mengumumkan status tersangka untuk kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dengan inisial S dan Dirut PT Multidana Rencana Prima DNA belum lama ini.

Pada Jumaat (19/7) Kejagung menyambangi kantor BP3TI dan Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam rangka penyidikan.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor Kemkominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan informatika, Kantor BP3TI di Menara Ravindo Lantai 5, Kebon Sirih no.75 Jakpus dan kantor BP3TI di Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan, Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, kemarin.

Tak berhenti disitu,  Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building jalan Terusan HR Rasuna Said Nomor 21, Jaksel.  

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengakui adanya penggeledahan dari Kejaksaan Agung di kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).    

“Kami  bersikap terbuka dan  kooperatif untuk membongkar kasus ini jika memang benar-benar telah terjadi praktek korupsi dalam program mobil internet kecamatan tersebut. Bahkan jika Kejagung bertandang ke kantor pusat Kominfo untuk membutuhkan data, kami siap memfasilitasi," katanya.

Sementara itu Ketua Panja Proyek PLIK/MPLIK Komisi I DPR Evita Nursanty meminta Kejagung tak hanya fokus pada Kemenkominfo dalam menuntaskan dugaan korupsi proyek tersebut tetapi juga para vendor yang diduga nakal. “Semuanya harus diselidiki,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.

Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year