telkomsel halo

Proyek Berbasis Dana USO Sebaiknya Dievaluasi

12:30:59 | 17 Jul 2013
Proyek Berbasis Dana USO Sebaiknya Dievaluasi
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Panitia Kerja (Panja) Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK)/Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) Komisi I DPR RI menyarankan proyek berbasis dana Universal Service Obligation (USO) untuk dievaluasi model bisnisnya agar tujuan membuka informasi bagi masyarakat pedesaan tercapai.

“Proyek ini tujuannya bagus, tetapi implementasi di lapangan banyak penyalahgunaan operasional terjadi. Jika proyek ini diteruskan, harus dievaluasi semua,” kata Ketua Panja  Program PLIK/ MPLIK Komisi I DPR  Evita Nursanty di Jakarta, kemarin.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil temuan Panja PLIK/MPLIK di lapangan, program ini bisa dikategorikan sebagai program gagal karena banyak penyalahgunaan operasional yang terjadi.

Pasalnya, di lapangan ditemukenali adanya MPLIK yang dijadikan loket pembayaran PLN atau beralih fungsi menjadi warnet padahal seharusnya seluruh fasilitas dipakai tanpa dipungut biaya apa pun.Selain itu, banyak alat yang tidak sesuai spesifikasi yang disepakati sehingga tidak bisa digunakan dalam waktu lama.

Menurutnya,  masalah proyek PLIK/MPLIK adalah kesalahan model bisnis dari penyelengaraan dana USO dimana dikumpulkan di satu kementrian.

“Seharusnya given saja kalau berbentuk kontribusi operator dan perusahaan IT terhadap teknologi. Sementara di Indonesia dikumpulkan di Kemenkominfo. Ini sebenarnya bagus selama terkontrol dengan benar. Di luar negeri, skema pembiayaan melalui USO  tidak dikumpulkan di satu kementerian,” katanya.

Dikatakannya, di Indonesia  pengelolaan dana USO  dilakukan oleh BP3TI yang berada di bawah kementerian. Karena itu, tidak mengherankan ketika Kejagung menetapkan Kepala BP3TI sebagai tersangka dalam proyek pengadaan PLIK/MPLIK.

"Saran saya, proyek-proyek yang didanai USO ini ditinjau kembali. Mudah-mudahan saja dengan adanya penetapan dari Kejaksaan ini, bisa dilakukan untuk perbaikan ke depan,” tutur Evita.

Waspada
Lebih lanjut Evita mengingatkan seluruh pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk waspada menyusul  ditetapkannya  dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLIK/MPLIK di Kemenkominfo.

“Seharusnya di lapangan lebih hati-hati. Sudah ada yang diperiksa seperti ini. Soal apa hasil pemeriksaannya, ini hukum yang menentukan. Proyek ini kan akhirnya mendapat perhatian. Maka sudah seharusnya B3TI dan Kemenkominfo waspada,” tuturnya.
 
Anggota Komisi I DPR RI  Tantowi Yahya mengapresiasi kerja yang cepat dari Kejaksaan menetapkan tersangka dibandingkan dengan kasus pencurian pulsa yang heboh pada Oktober 2011.  

“Saya mengapresiasi hasil yang sudah didapatkan oleh Jaksa ini. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya,  Kejagung telah  menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dengan inisial SS dan Dirut PT Multidana Rencana Prima dengan inisila DNA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Tak hanya menetapkan dua tersangka, kabarnya nama-nama tersangka lain bisa saja menyusul karena pemenang proyek ini terdiri dari beberapa perusahaan.Anggaran proyek MPLIK tahun 2010-2015 mencapai Rp 6 triliun. Para pemenang tender lainnya diantaranya Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year