telkomsel halo

Mantan Dirut IM2 Divonis 4 tahun Penjara

17:51:43 | 08 Jul 2013
Mantan Dirut IM2 Divonis 4 tahun Penjara
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis  mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto  dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widijananto juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun paling lama dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sekadar diketahui, angka kerugian yang harus dibayar IM2 melebihi aset yang dimiliki panak usaha Indosat itu yakni sekitar Rp 700 miliar. Manajemen Indosat sendiri tak  mengalokasikan dana khusus untuk membayar kerugian karena percaya diri memenangkan kasus ini mengingat pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi semua berdiri di belakang anak usaha Qatar Telecom (Qtel) itu.

Namun,  kenyataan berbicara lain. dalam pembacaan keputusannya, Senin (8/7), dijelaskan vonis dijatuhkan karena Indar dinyatakan terbukti menghindari kewajiban membayar Up front fee dan BHP frekuensi kepada negara atas penggunaan frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari kerja sama antara  Indosat dan IM2 tidak memperkaya orang-perorang. Melainkan, dianggap memperkaya IM2 dan Indosat sehingga, uang pengganti dibebankan terhadap IM2.

Indar Atmanto selaku Dirut IM2 terbukti pada 24 Nopember 2006 menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan  Indosat yang berisi kerja sama  Indosat dengan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G.

Menurut hakim anggota Afiantara, pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 GHz tanpa membayar. Padahal seharusnya, IM2 membayar upfront n fee atas penggunaan frekuensi tersebut.

Dalam kata lain, perjanjian kerja sama dibuat seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan. Padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 penggunaan spektrum Indosat ke IM2 dalam rangka mengoperasikan akses internet secara cuma-cuma.

Atas penggunaan kanal frekuensi radio, IM2 tidak membayar upfront fee selama 10 tahun dan BHP spektrum kepada negara sebagaimana perhitungan BPKP. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Juru Bicara Indosat Adrian Prasanto menyatakan prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim karena semua fakta persidangan tidak  ada yang diperhatikan. "Begitu juga surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyatakan model  kerjasama IM2-Indosat tidak ada pelanggaran aturan. Kami akan terus dukung Pak Indar untuk mendapatkan keadilan dalam tahap banding," tegasnya.

Sentimen Negatif
Sekjen Asosiasi Analis Efek Indonesia Analis Pardomuan Sihombing menilai keluarnya vonis yang menghukum Indar Atmanto dan IM2 menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di industri telekomunikasi.

Akibatnya, investor keluar dengan melakukan aksi pelepasan saham yang bukan hanya. saham milik PT Indosat Tbk (Indosat) selaku pemilik IM2, melainkan juga saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) maupun yang lainnya sejak tahun lalu.

Menurutnya, hal itu terefleksikan dari kinerja harga saham di sektor telekomunikasi. Sejak akhir tahun lalu, indeks harga saham telekomunikasi telah merosot sekitar 20% hingga posisi Senin (1/7) atau jauh lebih rendah dibanding IHSG yang telah menguat sekitar 10,6% dari awal tahun hingga awal Juli ini.

Tahun ini hanya  saham  Telkom naik sekitar 25%, namun saham Indosat  anjlok 20%. Demikian pula, saham PT XL Axiata Tbk (XL) jatuh sekitar 11%.

"Dengan kinerja saham yang kurang menggembirakan tersebut, wajar bila saham sektor telekomunikasi saat ini telah kehilangan pamornya sebagai penopang utama kinerja bursa Indonesia. Padahal, pada periode sebelum tahun 2008 saham telko ini berada di peringkat atas dalam menopang kapitalisasi terbesar di Bursa Efek Indonesia,"  katanya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year