telkomsel halo

Kemenkominfo Terapkan e-Licensing

10:46:29 | 02 Jul 2013
Kemenkominfo Terapkan e-Licensing
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menerapkan  e-Licensing atau Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi guna memberikan kemudahan dan transparansi bagi pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi Syukri Batubara menjelaskan, e-licensing berlaku bagi  perizinan dan uji laik operasi (ULO) jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus.

“Sistem ini dapat memberikan manfaat dengan adanya fitur monitoring, meningkatkan mutu data base pemohon izin dan pemilik izin penyelenggaran layanan jasa dan jaringan, serta memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi,” katanya di Jakarta, kemarin.

Sekadar catatan, hingga 15 Mei 2013 total penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sebanyak  477 penyelenggara.Jenis penyelenggara telekomunikasi dibagi menjadi dua bagian besar, dimana 123 merupakan penyelenggara jaringan, sementara 354 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
Penyelenggara terbanyak adalah unuk jasa multimedia ISP sebanyak 230 penyelenggara. Sementara penyelenggara jaringan satelit  hanya 1 penyelenggara.

Diungkapkannya,  hingga saat ini sudah di atas 100 izin jasa yang masuk, dan puluhan izin jaringan. Jumlah pendaftaran izin tersebut berkembang di kawasan timur, terutama izin penyelanggara jasa yang tidak memerlukan sumber daya terbatas.“Tantangan dari mengembangkan layanan ini adalah di budaya. Kalau sistem itu teknis, kita mudah membangunnya,” jelasnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year