telkomsel halo

KPPU Terus Pantau Rencana Konsolidasi XL-Axis

15:12:42 | 01 Jul 2013
KPPU Terus Pantau Rencana Konsolidasi XL-Axis
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau perkembangan rencana konsolidasi XL dan Axis di industri telekomunikasi walau belum ada pemberitahuan resmi ke lembaga anti monopoli itu.

“Posisinya kita menunggu dan memantau saja. Karena secara aturan di Undang-undang (UU) anti monopoli itu pemberitahuan  wajib dilakukan dalam 30 hari kerja pasca akuisisi berlaku efektif. Kalau sekarang kan masih sebatas rencana. Tetapi kami tidak menutup diri jika keduanya mau berkonsultasi,” ungkap Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi kala dihubungi Senin (1/7).

Dijelaskannya, sesuai aturan jika aksi akuisisi telah terjadi maka korporasi yang melakukan akuisisi dan merger wajib memberitahukan ke KPPU  dalam 30 hari kerja pasca akuisisi berlaku efektif. Jika terjadi keterlambatan atas pemberitahuan akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pemberitahuan.

Definisi pemberitahuan dalam UU anti monopoli  adalah ketika form pemberitahuan diisi dan ditandatangani. “KPPU berhak menentukan dampak satu akuisisi dan merger terhadap persaingan di pasar. Jika memicu persaingan tidak sehat, akusisi bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, KPPU dalam melihat aksi akuisisi biasanya menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain. Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan   rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya.  

Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan sejak sebulan lalu telah menerima surat  dari XL terkait  rencana akuisisi Axis terutama masalah kepemilikan frekuensi setelah aksi korporasi tersebut.
 
Koordinasi
Secara terpisah, Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait meminta KPPU bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan terlebih dahulu soal merger dan akuisisi. Pasalnya, ada aturan yang mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan  bersifat imperatif atau memaksa jadi harus dipatuhi kalau tidak  mengikuti peraturan KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan hukum."KPPU harus keras beri sanksinya apa. Karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," kata Ningrum.

Masih menurut Ningrum,  Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini, sebagai perusahaan terbuka, di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut.

Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi usai menjadi pembicara dalam diskusi IndoTelko Forum mengungkapkan  sejauh ini baru tahap berkonsultasi umum dengan Kementerian Kominfo terkait rencana akuisisi Axis.

"Masih belum jelas semua karena belum ada yang mantap. Tak gampang akuisisi itu jika ada yang EBITDA minus sampai 50% diambil oleh EBITDA positif 40%," ujar Hasnul.

Namun, Hasnul berjanji, jika sudah ada kejelasan, XL akan melaporkan rencana akuisisi ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year