telkomsel halo

TV Digital Diujung Tanduk?

11:03:15 | 27 Jun 2013
TV Digital Diujung Tanduk?
Ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Nasib TV Digital di ujung tanduk seiring keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau aturan tender TV Digital belum lama ini.

"Menkominfo  Tifatul Sembiring memang mengatakan tidak ada perubahan dengan TV Digital. Masalahnya tidak ada Peraturan Menteri yang mengatur masalah itu. Ini sangat meresahkan," ungkap Ketua Komite Penyiaran Indonesia (KPI) Hamdani Masil, kemarin.

Diungkapkannya, sebenarnya sudah banyak pemohon yang ingin masuk bermain di TV Digital, tetapi karena adanya ketidakpastian hukum menjadikan investasi menggantung.

"Kita harapkan Kemenkominfo ada tindak lanjut dari putusan MA itu. Soalnya kami tidak bisa menindaklanjuti pemohon yang masuk karena belum ada Peraturan Menteri yang mengatur hal ini. Padahal, September 2013 harusnya sudah bisa ada investasi jika tidak ada putusan MA," sesalnya.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan pemenang tender TV Digital tahap pertama dan kedua tak akan berubah walau Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan untuk meninjau tender TV Digital.

MA dikabarkan sudah memberikan keputusan untuk gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk meninjau tender TV Digital.

MA dalam amar putusannya telah mengabulkan permohonan ATVJI untuk menguji materi  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
 
Bagi ATVJI jika amar putusan keluar berarti   seluruh tender TV digital di berbagai daerah menjadi ilegal dan kegiatan tender yang akan dilaksanakan pun harus dihentikan.

Sekadar diketahui, untuk zona 1 (Aceh dan Sumatera utara)  yang selesai dijalankan tendernya belum lama ini dimenangkan PT RCTI Lima Belas Aceh (RCTI Network), PT Cakrawala Andalas Televisi Medan, dan Batam (ANTV Medan), PT Trans 7 Medan Palembang (Trans7 Medan), PT Media Televisi Banda Aceh (Metro TV Aceh), dan PT Indosiar Medan Televisi (Indosiar Medan).

Sementara untuk Zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)  pemenangnya adalah PT Trans 7 Pontianak Samarinda (Trans 7 Samarinda), PT GTV Tujuh (Global TV), PT Lativi Mediakarya Manado, dan Samarinda (TVOne Samarinda), PT Media Televisi Banjarmasin (Metro TV Kalsel), dan PT Surya Citra Multikreasi (SCTV Banjarmasin).

Sebelumnya juga telah dilelang lisensi untuk Zone Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zone Layanan 5 (Jawa Barat), Zone Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zone Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zone Layanan 15 (Kepulayan Riau).  

Salah satu pemenang seperti Viva Media mengestimasi stasi setidaknya butuh  Rp 50 miliar untuk mengembangkan layanan di  zona 4 (DKI Jakarta dan Banten) lewat TV One, zona 5 (Jawa Barat) lewat ANTV Bandung, zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta) lewat TVOne Semarang, dan zona 7 (Jawa Timur) lewat ANTV.

Sementara, untuk zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) yang baru dimenanginya diproyeksi menelan investasi tiga kali lipat dari investasi sebelumnya.

Sedangkan MNC memproyeksi peralihan migrasi sistem analog ke digital membutuhkan biaya sekitar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun untuk peralihan pemancar digital bernama digital video broadcasting terrestrial (DVB-T).(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year