telkomsel halo

Kemenkominfo Validasi Tunggakan BHP Frekuensi Bakrie Telecom

11:38:15 | 07 Jun 2013
Kemenkominfo Validasi Tunggakan BHP Frekuensi Bakrie Telecom
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah melakukan validasi terhadap tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) senilai Rp 200 miliar.

“Masalah tunggakan BTEL, masih dalam proses validasi. Pada saatnya akan disampaikan keputusan pemerintah setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, “ ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam pesan singkatnya ke IndoTelko, Jumat (7/6).

Dijelaskannya, Kemenkominfo berhati-hati dalam menyelesaikan masalah tunggakan BHP frekuensi milik BTEL karena tak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. “Ini semua harus dikoordinasikan. Agar belakangan hari tak menimbulkan masalah,” katanya.

BHP frekuensi adalah kewajiban operator telekomunikasi kepada negara atas penggunaan frekuensi sebagai sumber daya terbatas. Para operator wajib membayar iuran BHP frekuensi tahunan yang dihitung berdasarkan formula tertentu selama 10 tahun.

BTEL diketahui   belum membayar kekurangan BHP frekuensi kepada pemerintah sebesar Rp 200 miliar dari total BHP frekuensi Rp 400 miliar.

Dampak dari tunggakan ini, pemerintah belum mengeluarkan izin komersial dari lisensi seluler BTEL walau sudah mengantongi  sertifikat uji laik operasi (ULO) di Februari 2012. Perseroan juga akan  dikenakan sanksi berupa 2% dari jumlah BHP frekuensi yang wajib dibayarkan sekitar Rp 400 miliar setiap bulannya.

Temuan tunggakan ini berasal dari  perbedaan perhitungan antara BTEL dengan Kementerian Keuangan mengenai pungutan BHP  frekuensi. Kementerian Keuangan mencatat total BHP Bakrie Telecom sekitar Rp 400 miliar dengan potensi kekurangan bayarnya sekitar Rp 200 miliar.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi M Budi Setiawan mengungkapkan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan BTEL untuk melunasi tunggakan tersebut. “Nanti pembayaran dengan termin-termin yang disepakati,” ungkapnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year