telkomsel halo

APJII Dukung Penataan Industri Internet

16:45:45 | 30 May 2013
APJII Dukung Penataan Industri Internet
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) –  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menata industri internet dengan  melakukan penertiban Penyedia Jasa Internet (PJI) illegal.
 
“Kami sudah merindukan aksi Kemenkominfo itu. Semoga tidak hangat-hangat tahi ayam atau untuk kebutuhan politis, tapi lebih untuk industri internet secara keseluruhan,” tegas Ketua Umum APJII Sammy A Pangerapan dalam rilisnya.
 
Diharapkannya,  penertiban yang sedang gencar saat ini, konsisten dan komitmen dimana  untuk PJI yang terbukti ilegal menurut Kemkominfo  dengan pembuktian  tidak dimilikinya surat izin penyelenggaraan dari pemerintah   harus dilarang beroperasi.

Menurutnya, bila praktik illegal itu dibiarkan  akan merusak industri secara keseluruhan. Ujung-ujungnya yang rugi adalah masyarakat dan pemerintah sendiri karena mereka tidak membayar kewajiban BHP Jastel (biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi) dan USO (universal service obligation) seperti yang dilakukan oleh  anggota APJII.

“Dimana dana itu sangat bermanfaat membantu pendapatan pemerintah bukan pajak (PNBP) dan untuk pembangunan internet di daerah rural,”  katanya.
 
Bagi Sammy, kalau selama ini anggota APJII dikejar-kejar untuk laporan, sementara ISP ilegal tidak ada laporan kinerjanya, itu sangat menyakitkan. APJII menilai banyak di instansi pemerintah yang menyelenggarakan tender tanpa memasukkan syarat sertifikat APJII dan Surat Ijin Penyelenggaraan sebagai PJI tapi dibolehkan ikut. "Bahkan ada yang menang," cetusnya.

Diungkapkannya, selama ini, biasanya pihak regulator dalam operasi penertibannya, sanksinya adalah tidak boleh beroperasi lagi atau disuruh mengurus izin resmi. Mestinya, ada sanksi yang jelas karena hal itu tidak sesuai dengan undang-undang.

Dalam UU No.36/1999 pasal 7 dan pasal 11 diatur tentang penyenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, serta telekomunikasi khusus diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri (Kemkominfo). Undang-undang tersebut juga didukung adanya Peraturan Pemerintah No.52/2000 sebagai aturan pelaksanaannya. Diharapkan sanksinya tidak sekadar pemutihan
 
Pengguna Tumbuh
Dilanjutkannya, setelah hasil survei APJII tahun lalu yang diketahui bahwa pengguna internet Indonesia sebesar 63 juta orang, tampaknya tren kenaikan pengguna terus bertumbuh.
 
“Berapa besar pertumbuhannya, belum bisa diketahui tapi diperkirakan kisaran 20%-30%. Kami tidak bisa menduga-duga kisaran penetrasi pengguna internet, karena APJII akan melanjutkan survei yang akan segera dilakukan di kuartal ketiga tahun ini," kata Sammy.
 
Dikatakannya, dengan bertumbuhnya pengguna, APJII sebagai asosiasi maupun anggotanya saat ini sedang menyiapkan beberapa antisipasi, salah satunya di IIX APJII sebagai terminal pengatur sekaligus pencatat lalulintas data harus tangguh.
Untuk itu APJII tahun ini melakukan investasi perangkat switch di IIX agar bisa menjawab kebutuhan anggota. Saat ini sebagian besar port sudah terutilisasi 80%-90% dari kapasitasnya.

"Exchange APJII sebagai salah satu nafas kehidupan PJI Indonesia akan kami upgrade signifcant. Kami harus investasi perangkat di IIX. Salah satunya juga untuk menampung trafik konten dari anggota APJII di daerah,” katanya.
 
Dikatakannya, konten-konten dari daerah yang mulai menggeliat itu harus difaslitasi dengan kemampuan exchange (IIX) APJII yang handal.
 
Diakui bahwa konten dari internasional masih sangat besar. Sedangkan dari dalam negeri penggerak traffik data konten banyak di Jakarta. Dalam waktu dekat, APJII berencana melakukan kerjasama dengan pemilik konten-konten besar agar sinergis dalam hal menumbuhkan pengguna di Indonesia.

Dukungan
Pada kesempatan sama, Sekjen APJII Sapto Anggoro mengungkapkan organisasinya sedang mempertimbangkan untuk memberikan dukungan kepada sekelompok masyarakat yang bermak-sud melakukan judicial review atas Undang-undang tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (UU No. 20/2009).   

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah organisasi atau kelompok NGO yang melakukan kajian tentang UU PNBP No. 20/1997. Kita sedang mempertimbangkan untuk memberikan dukungan hal itu," kata Sapto.
 
Sebelum mengambil keputusan sikap,  APJII mengajak anggota dan kelompok tertentu untuk melakukan fokus grup diskusi membahas soal ini. Bila ternyata tujuan dari judicial review itu memberikan dampak positif pada industri serta memberikan jalan kepada pemerintah dalam hal ini salah satunya PNBP di bidang telekomunikasi untuk mendapatkan kepastian hukum, maka hal itu bisa dimungkinkan.
 
Sekadar diketahui bahwa anggota APJII dikenakan kewajiban pembayaran PNBP berupa BHP Jastel dan USO sebesar 1,75% dari pendapatan kotor.(ct) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year