telkomsel halo

Axis Siap Jalani Tata Ulang Blok 3G

15:21:55 | 28 May 2013
Axis Siap Jalani Tata Ulang Blok 3G
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Axis Telekom Indonesia (Axis) menegaskan siap mengikuti proses migrasi dan tata ulang blok 3G  sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

“Kami siap menjalankan migrasi dan tata ulang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.Saat ini Axis sedang mempersiapkan proses migrasi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam aturan tersebut,” ungkap  Juru bicara Axis Anita Avianty kepada IndoTelko, Selasa (28/5).

Ditambahkannya,  Axis akan berkoordinasi dengan pemerintah apabila saat implementasi di lapangan ada mekanisme yang ternyata tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam aturan.  

Sekadar diketahui, mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio dimulai dari Axis yang menempati Blok 2 dan Blok 3, wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12 .  

Berikutnya, operator Tri yang menempati blok 6, wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2 .

Disusul Indosat yang menempati blok 8 wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.  

Sementara pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan re-tuning penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.

Pemegang Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan  re tuning  penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8 .

Smart Siap
Secara terpisah, CTO Smartfren Merza Fachys menegaskan, juga siap dan patuh pada aturan yang dikeluarkan regulator terkait tata ulang blok 3G. “Kita selalu siap dengan rekomendasi dari regulator,” katanya.

Untuk diketahui, dalam aturan  tata ulang blok 3G dikatakan  jika suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS 1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kemenkominfo memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spek trum (spectrum emission mask).

Jika masih ada sinyal bocor dari PCS 1900, dilakukan koordinasi dengan fasilitasi UPT. Jika tidak dilakukan koordinasi setelah diinformasikan, BTS itu berhak disetop operasinya oleh UPT. Penyelenggara PCS 1900 yang dimaksud adalah Smart Telecom.

Axis selama ini bersuara keras dalam penataan ulang karena pindah dari blok nomor 2 dan 3 ke nomor 11 dan 12 yang rentan interferensi dari PCS 1.900. Belum lama ini Axis mengajukan syarat, rela pindah jika dua blok baru bersih dari interferensi.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year