telkomsel halo

Akhirnya, Peraturan Menteri untuk Tata Ulang Blok 3G Resmi Disahkan

9:44:41 | 28 May 2013
Akhirnya, Peraturan Menteri untuk Tata Ulang Blok 3G Resmi Disahkan
Gatot S Dewa Broto (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya secara resmi mengumumkan telah keluarnya Peraturan Menteri terkait tata ulang blok 3G di frekuensi 2,1 GHz.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers di situs resmi Kemenkominfo menyatakan Permenkominfo tersebut telah ditandatangani oleh  Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 16 Mei 2013.

“Semula direncanakan paling lambat tanggal 21 Mei 2013. Tetapi pada 16 Mei, Pak Menteri  telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio P ada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz,” ungkapnya.

Dijelaskannya, beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diantaranya, penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya .

Dimulai Axis
Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio dimulai dari Axis yang menempati Blok 2 dan Blok 3, wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12 .  

Berikutnya, operator Tri yang menempati blok 6, wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2 .

Disusul Indosat yang menempati blok 8 wajib melakukan pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.  

Sementara pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan re-tuning penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.

Pemegang Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan  re-tuning  penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8 .

“Re-tuning penggunaan blok pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dapat didahului oleh fase pra- retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca- retuning ,” jelasnya.

Ditambahkannya, mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2 , 1 GHz sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi.

Berkaitan dengan  di suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kemenkominfo memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spek trum (spectrum emission mask) .

“Nanti jika masih ada sinyal bocor dari PCS 1900, dilakukan koordinasi dengan fasilitasi UPT. Jika tidak dilakukan koordinasi setelah diinformasikan, BTS itu berhak disetop operasinya oleh UPT,” tegasnya.(ak)

Tabel kepemilikan Blok 3G sebelum tata ulang:

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

Axis

Axis

Tsel

Tsel

HCPT

Isat

Isat

XL

XL

New

(Tsel)

New

(XL)

Tabel kepemilikan Blok 3G setelah tata ulang:

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

HCPT

Tsel

Tsel

Tsel

Isat

Isat

XL

XL

XL

Axis

Axis

Sumber: Diolah

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year