telkomsel halo

Revisi Aturan Konten Premium Segera Disahkan

11:17:23 | 17 May 2013
Revisi Aturan Konten Premium Segera Disahkan
M. Ridwan Effendi (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan segera mensahkan aturan  revisi Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang  konten premium.

“Tahun ini disahkan. Sudah di tangan Pak Menteri (Menkominfo, Tifatul Sembiring),” ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi di Jakarta, kemarin.

Diungkapkannya, dalam revisi aturan yang prosesnya berlangsung lumayan lama itu, beberapa hal pokok yang diatur diantaranya masalah option in dengan registrasi, SMS broadcast, aturan Uji Laik Operasi (ULO),  pengelolaan shortcode, dan pembayaran Biaya Hak Penyelenggara (BHP).

“Untuk item-item yang krusial sudah ada kata sepakat dengan pelaku usaha. Ini semua untuk melindungi pelanggan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam revisi aturan tersebut tidak memasukkan masalah mobile advertising, karena nanti akan ada aturan sendiri. “Itu nanti ada lagi aturannya. Kita fokus dulu ke revisi aturan konten ini agar ada kenyamanan dan kepastian berusaha,” katanya.

Sekadar diketahui, pengesahan revisi aturan konten premium ini molor terlalu lama sejak adanya tsunami konten pada Oktober 2011.

Di satu sisi, pelaku usaha menginginkan aturan tersebut cepat disahkan, tetapi beberapa item di regulasi tersebut masih menjadi perdebatan terutama masalah konsep penawaran konten yang harus mendapatkan persetujuan dari pelanggan (option in) bagi mobile advertising dan sejumlah kewajiban yang memberatkan pebisnis konten.

Pelaku usaha umumnya menginginkan filosofi self regulatory antara operator dan Content Provider (CP) tetap dipertahankan. Sementara di sisi pemerintah menginginkan adanya aturan yang jelas dan kuat guna menghindari menyeruaknya kembali kasus sedot pulsa.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year