telkomsel halo

Aturan Impor Gadget Kembali Hambat Masuknya Produk Baru

9:13:23 | 29 Apr 2013
Aturan Impor Gadget Kembali Hambat Masuknya Produk Baru
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Aturan impor gadget yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada awal 2013 kembali menelan korban.
Setelah sebelumnya BlackBerry Z10 yang telat masuk ke Indonesia karena adanya aturan ini. Korban terbaru adalah smartphone terbaru dari HTC,  yakni HTC One.

“Kita belum bisa memastikan kapan tepatnya produk HTC One didapatkan konsumen Indonesia. Kita harus penuhi dulu aturan importisasi yang baru. Saat ini kita  sedang proses dan sudah mulai apply. Kalau masalahnya sudah selesai kita langsung rilis di kuartal ini juga,” ungkap Country Manager HTC Indonesia  Budi Janto.

Diperkirakannya, jika tidak ada kendala HTC One diperkirakan akan tiba di Indonesia pada bulan Mei atau Juni mendatang. Cepat lambatnya bergantung pada proses perizinan dan masalah importitasi di Indonesia. Mengingat beberapa kebijakan mengenai impor baru saja diterapkan.

Jika lolos dari regulasi,  HTC One akan tersedia secara global di ritel-ritel Trikomsel yang juga sebagai distributor resmi HTC One.
Selain Indonesia, HTC One sendiri sebelumnya sudah dirilis dibeberapa negara. Di Asia, HTC One sudah tersedia di Malaysia dan Cina.
 
HTC One memiliki  fitur unggulan HTC BlinkFeed. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk bisa langsung berinteraksi langsung dengan beberapa aplikasi terpilih. Fitur lain yang menjadi unggulan HTC One adalah HTC Zoe dan HTC BoomSound dan HTC Sense.  Sistem operasi Android Jelly Bean terbaru juga sudah dibenamkan pada smartphone premium ini.

Di Indonesia, HTC One hadir dalan dua pilihan warna, perak dan hitam. Diperkirakan harga ponsel ini di kisaran harga antara Rp 7-8 juta.
Sekadar diketahui, aturan impor gadget terbaru dikenal dengan nama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Aturan yang baru dikeluarkan itu berisi  standar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk barang akan masuk ke Indonesia.  Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Kemendag dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan persetujuan Impor (PI) dan telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Dalam aturan itu juga  disebutkan importasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) yang mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kementerian Perindustrian.Selain itu, pemegang IT, hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).(ct)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year