telkomsel halo

Babak Baru Kasus Sedot Pulsa

11:38:52 | 22 Apr 2013
Babak Baru Kasus Sedot Pulsa
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Akhirnya, setelah menunggu lama kasus sedot  pulsa  yang terkuak pada Oktober 2011 mulai memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya segera membawa Dirut PT Colibri Network dengan inisial NHB ke persidangan  dalam waktu dekat.

Kejagung saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk NHB sebagai tersangka. NHB dikenakan Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Pelindungan Konsumen atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Psl 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti salah satu petinggi Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Mediaplay dengan inisial WMH masih belum siap disidangkan karena berkas belum lengkap.

Kasus bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.

Kasus ini adalah salah satu yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, dalam temuan Panja Pencurian Pulsa bentukan Komisi I DPRI, ditemukan banyak modus untuk menyedot pulsa pelanggan diantaranya dikenal dengan nama smart charging dan mendaur ulang pulsa yang tersisa di kartu yang tak terpakai lagi.

Dampak dari terbongkarnya  skandal ini adalah mati surinya bisnis konten hingga saat ini. Nilai bisnis diperkirakan hanya tersisa 5%.

Operator masih berusaha menghidupkan kembali bisnis ini ditengah ketidakpastian regulasi karena revisi aturan konten premium yang dijanjikan bisa tuntas dalam waktu singkat tak jua datang.
 
Refund
Selain penataan ke depan, masalah lain yang masih menggantung hingga sekarang adalah tentang refund dari pelanggan yang merasa dirugikan karena praktik illegal sedot  pulsa.

Ketua Panja Pencurian Pulsa  Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengaku  belum pernah mendapatkan laporan proses pengembalian kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun itu.

Dimintanya Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk  mengawasi pengembalian pulsa tiap pelanggan satu per satu dan terus melakukan mediasi.  

"Pencurian pulsa yang masif dan mengakibatkan kerugian di pihak konsumen hampir Rp 1 triliun adalah karena kelalaian BRTI dalam melakukan fungsi pengawasan. Sudah sepantasnya kelalaian itu dibayar dengan  memelototi proses pengembalian kerugian masyarakat,  ini memang tugasnya," tegas Pria yang akrab disapa Tanto itu.

Sudah Dilakukan
Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi mengaku proses pengembalian pulsa sudah langsung dilaksanakan sejak Oktober 2011 lalu.
"Sudah dilaksanakan dari dulu. Kita sudah laporkan semua ke Panja dan ke Bareskrim waktu itu ," katanya.
 
Diungkapkannya, khusus untuk bulan September-Oktober 2011, tercatat pengembalian pulsa dari operator sekitar Rp 900 juta.  “Sistem kita yang sudah berjalan, setiap pengaduan harus solve dalam waktu 14 hari kerja, sudah berlaku sejak sebelum kasus merebak ," katanya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengakui masalah ganti rugi pulsa diatur secara jelas dasar hukumnya di PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 68 hingga Pasal 70 yang mengatur soal mekanisme ganti rugi.

Dijelaskannya, pengawasan pengembalian pulsa oleh BRTI dan Kemenkominfo pada awal kasus ini meledak ikut memonitor langsung pengawasan yang dilakukan BRTI untuk mengecek satu persatu proses ganti rugi dari pihak operator.
 
BRTI secara komulatif melaporkan pengembalian yang sudah dilakukan sesuai PP 52 tersebut. “Hanya saja, mulai Desember 2011 ke arah sekarang, saya tidak tahu bagaimana pengecekan itu berlangsung," ujarnya.

Ditegaskannya, Kemenkominfo dan BRTI saat ini juga tengah terus  melakukan  pembahasan revisi PM yang mengatur penyediaan konten agar bisnis ini kembali bersinar. “Kita tetap konsen pada penyelesaian masalah ini kok,” tutupnya.

Kita harapkan dengan mulai bergulirnya kasus ini masuk ke  ranah pengadilan, maka kebenaran hakiki akan muncul dan bisnis konten kembali bergairah karena adanya kepastian hukum. Semoga!(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year