Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah berencana akan mengatur masalah pajak untuk transaksi online dalam bentuk Undang-undang (UU).
“Saat ini tengah disiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang di dalamnya akan mengatur pengenaan pajak atas transaksi online. Ditargetkan RUU itu akan menjadi UU pada tahun ini,”ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Dijelaskannya, perangkat aturan itu dibutuhkan karena bisnis e-commerce lumayan besar di Indonesia.“Dengan RUU Perdagangan ini, bukan hanya masalah tata niaga yang akan dipayungi, tetapi juga terkait penyikapan fiskal dan perpajakannya," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan bisnis berbasis internet ini bertujuan melindungi konsumen.Selama ini, ketika ada persoalan yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia barulah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masalahnya, UU ITE dianggap terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan melalui dunia maya. RUU ini sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Munculnya aturan tentang pajak untuk transaksi online ini menambah daftar regulasi untuk bisnis ini. Sebelumnya, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi e-commerce. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun tengah menyiapkan aturan juga atas nama turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Berdasarkan data Kemenkominfo nilai transaksi dari e-commerce di Indonesia pada 2012 mencpaai Rp 120 triliun naik dari Rp 63 triliun di 2011.
Perangkat untuk bertransaksi pada 2012 sebanyak 55% dari komputer PC, 43% dari mobile web browser,dan 2% dari mobile apps.(ak)