telkomsel halo

Penataan Ulang Blok 3G

Kemenkominfo: Kami Pegang Surat Pernyataan Bermaterai

12:01:00 | 03 Apr 2013
Kemenkominfo: Kami Pegang Surat Pernyataan Bermaterai
Gatot S Dewa Broto (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bereaksi  terkait pernyataan korporasi yang dikeluarkan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dalam masalah penataan ulang blok frekuensi 3G, pada Selasa (2/4) sore.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menghargai pandangan Axis atau operator 3G manapun terhadap hasil penataan menyeluruh blok frekuensi  3G karena memang haknya  untuk menanggapi mengingat selama ini Kemenkominfo  dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selalu terbuka terhadap pandangan kritis seperti itu.

“Respon kritis Axis sebenarnya bukan saat ini saja muncul, karena saat pertemuan 28 Maret 2013 itupun ketika seluruh CEO diminta tanggapannya, ternyata memang Axis yang kritis pandangannya dan itu menjadi haknya,” kata Gatot dalam pesan singkatnya Rabu (3/4).

Namun demikian, lanjut Gatot, Axis harus ingat bahwa pada saat rapat 6 Desember 2011 seluruh CEO operator sudah sepakat dan bahkan  menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa mereka akan manut terhadap keputusan Kemenkominfo   dan BRTI dalam penataan menyeluruh blok 3G itu.

“Jadi, kalau Axis menyebut  pertemuan 28 Maret 2013 itu sudah dipersiapkan sebelumnya, memang betul,  karena itu forum rapat dimana regulator   menyampaikan hasil penataannya. Bukankah mereka per 6 Desember 2011 sudah Ok? Karena kalau dibuka diskusi antara suka tidak suka dengan seluruh perpindahan bloknya, tidak akan pernah tuntas karena semua pasti memiliki agenda masing-masing,” tegasnya.

Gatot memastikan, dalam memilih skenario penataan regulator  bersikap netral,  tidak ada deal atau lobi apapun.  Dasar yang digunakan adalah   equal treatment, obyektif, dan long term oriented.

“Regulator  tidak ada untungnya jika harus menyalahgunakan kekuasaan untuk itu. Mohon kita belajar konsisten. Kalau sudah sepakat, jangan mundur. Regulator berdiri sama di depan seluruh operator,” ketusnya.

Interferensi
Terkait dengan tudingan Axis blok 11 dan 12 yang akan ditempatinya rawan interferensi dengan sinyal PCS 1900, Gatot mengakui kebenarannya, tetapi tidak hanya di dua blok tersebut. Potensi interferensi sangat tergantung pada di antaranya interface antara satu BTS dengan lainnya. “Jadi tidak mesti harus pada blok-blok tertentu saja,” jelasnya.

Diingatkannya, regulator sangat tidak mungkin menyuruh operator mengambil kucing dalam karung kala menempati satu blok frekuensi.

“Artinya semua sudah terukur, penuh kepastian dan ada jaminan. Coba buka lagi beberapa Peraturan Menteri  yang diujipublikkan dan ditetapkan sebelum Seleksi 3G dimulai 14 Desember 2012. Itu artinya Kemenkominfo  memastikan bahwa jika ada soal interferensi, sudah ada prosedurnya. Tidak mungkin kami lepas begitu saja,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Axis tak pantas merasa sendirian dalam masalah interferensi karena regulator sudah berkomitmen akan membantu penyelesaiannya. “Menggunakan tameng kualitas layanan menurun ketika ada masalah ini rasanya tidak elok. Kalau mau bicara kualitas layanan  tunjukkan setiap hari untuk publik,” sindirnya.

Terakhir,  lanjutnya, minggu ini dan minggu depan  tim teknis 5 operator dan regulator  akan bertemu membahas teknis perpindahan. “Kita tetap pada keputusan,” tandasnya.

Sementara Anggota Komite BRTI M.Ridwan Effendi menghimbau Axis untuk kembali ke  jalan yang benar yakni berpegang pada solusi dimana telah dipikirkan dengan matang oleh regulator.

Sebelumnya, dalam pernyataan resminya Axis mengungkapkan pemindahan   blok frekuensi miliknya dari nomor  2 dan 3 ke blok frekuensi  nomor 11 dan 12 bukan berdasarkan kesepakatan.

Menurut Axis, blok 11 dan 12 merupakan blok yang belum terbebas dari interferensi yang signifikan, oleh karenanya itu kedua blok belum siap untuk digunakan  layanan 3G.

Hal ini juga telah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada 29 Januari 2013.Alhasil, Axis meminta  blok 11 dan 12 harus terlebih dahulu dibersihkan oleh pemerintah, sebelum spektrumnya dipindahkan.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year