telkomsel halo

WiFi di Garuda Tunggu Regulasi

8:44:20 | 02 Apr 2013
WiFi di Garuda Tunggu Regulasi
Emirsyah Satar (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk memasang Wifi guna memudahkan penumpang mengakses internet selama penerbangan sepertinya masih menunggu waktu lama.

Pasalnya, agar layanan ini mulus dibutuhkan kepastian regulasi agar tidak ada unsur keselamatan penerbangan yang dilanggar dan pembayaran frekuensi yang tidak merugikan negara.

“Kalau bicara mau pasang WiFi di atas pesawat itu hal yang mudah. Sekarang disuruh nyolok juga bisa nyala. Ini ada masalah regulasi yang harus mendukung agar kita tidak dibilang melanggar,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai paparan publik kinerja 2012 di Jakarta, belum lama ini.

Diungkapkannya, Garuda telah melakukan diskusi dengan regulator penerbangan terkait pengadaan layanan tersebut dan menunggu regulasi yang akan mendukung hal tersebut. “Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.

Sekadar diketahui, wacana Garuda mempersenjatai armadanya dengan WiFi sudah ada sejak 2010 silam. Rencananya, untuk pemasangan WiFi akan menggandeng Telkom.

Maskapai ini ingin memasang WiFi karena dari survei yang dilakukan untuk penerbangan di atas 4 jam, hiburan yang paling diinginkan penumpang adalah berselancar di dunia maya.
    
Rencana awal, pada kuartal I-2012 harusnya pesawat baru Garuda seperti Airbus 330-200, dan Boeing 737-800NG yang baru didatangkan, serta Boeing 777-300ER yang didatangkan pada Mei 2013, sudah bisa dinikmati penumpang dengan WiFi.
 
Untuk diketahui, di luar negeri, terwujudnya penumpang berhalo-halo di atas pesawat tak bisa dilepaskan dari teknologi yang dimiliki oleh beberapa perusahaan seperti AeroMobile Communications Ltd (Inggris), OnAir (Swiss), dan Aircell (Amerika Serikat) yang menyediakan perangkat ke berbagai maskapai.

Garuda Indonesia  dikabarkan juga tengah berbicara dengan ketiga perusahaan ini dan  mitra lokal yang akan digandeng adalah Telkom Group.

Sedangkan operator lokal pertama yang menyelenggarakan layanan teleponi adalah Indosat. Indosat menggandeng AeroMobile  guna memberikan akses teleponi  di Malaysia Airlines dan Emirates.

Pada pertengahan 2010 Garuda telah menginformasikan akan  menyiapkan  investasi sekitar  US$ 17,5 juta guna membeli perangkat teknologi telekomunikasi di pesawat. Alatnya sendiri diperkirakan seharga   US$ 250 ribu.

Lumrah
Sebenarnya, masalah adanya WiFi di pesawat terbang sudah hal yang lumrah.  di Amerika Serikat saja sudah 80%  maskapainya menyediakan akses internet melalui WiFi.

Di Indonesia, layanan ini tantangannya adalah  regulasi yang melarang menggunakan fasilitas telekomunikasi diatas pesawat yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 1 / 2009 tentang Penerbangan.  

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengakui masalah  pelayanan WiFi di atas pesawat sudah lama dilkakukan.

“Memang ada regulasi yaitu UU No 1/2009 tentang penerbangan yang mengaatur penggunaan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan (termasuk di dalamnya alat komunikasi). Beberapa airline sudah pernah usulkan. Kalau peralatan tersebut built in dari pabrikan pesawat dan ada sertifikasinya tinggal aturan pelaksaanaannya,” jelasnya.
 
Menurutnya untuk aturan pelaksanaan tersebut tidka membutuhkan peraturan atau keputusan menteri. “Tidak perlu, Kemenhub sudah keluarkan supplement type certificate (STC) untuk Boeing dan Airbus terkait dengan peralatan tersebut. Tinggal pelaksanaannya, namun untuk digunakan perlu aturan dari Kemenkominfo,” jelasnya.
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, masalah layanan internet di udara ini masih dalam pembahasan.

“Betul, masih di kaji di Kemenkominfo. Kita sedang sinkronkan masalah sertifikasi perangkat dan pembayarah Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi,” katanya.

Jika merujuk kepada praktik di industri telekomunikasi, seandainya yang ditawarkan maskapai bukan hanya internet, tetapi juga telephony, maka hal yang harus jelas diatur terkait  penyelenggara  telepon  berizin yang memunculkan   hak dan kewajiban seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi, sumbangan Universal Service Obligation (USO), dan masalah interkoneksi.

Jika layanan berbasis telepon satelit tentu membutuhkan adanya landing right.
 
Terkait masalah teknis, spektrum frekuensi GSM yang berada di 900/1800 MHz sendiri  rentan berinterferensi dengan navigasi pesawat. Tetapi hal itu bisa diakali dengan translasi frekuensi jika dilakukan sambungan melalui satelit.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year