telkomsel halo

Tata Ulang Blok 3G Untungkan Telkomsel dan XL?

13:17:22 | 29 Mar 2013
Tata Ulang Blok 3G Untungkan Telkomsel dan XL?
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menepati janjinya untuk melakukan tata ulang frekuensi 3G di 2,1 GHz usai tender tambahan blok selesai belum lama ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, pada  28 Maret 2013 pagi di kantor Kemenkominfo  telah berlangsung pertemuan khusus yang dihadiri oleh pimpinan dan para anggota BRTI, Kementerian Kominfo dan pimpinan 5 penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GHz (PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom).
 
Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI.

Pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah diumumkan pada tanggal 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua. Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dasar hukum penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, khususnya Pasal 4A, yang menyebutkan:
 
Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita f r ekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS d i tetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh .
 
Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT- 2 000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).

Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 .
 
Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Minggu depan Tim Teknis akan memulai rapat. Jika Keputusan Menteri terkait hasil penataan ulang ini keluar pada April, artinya pada September 2013 implementasi penataan ulang harus dieksekusi,” katanya.

Tak adil?
Sekadar  diketahui, persoalan utama di pta frekuensi 2,1 GHz pasca seleksi tambahan belum lama ini adalah terjadinya kondisi alokasi blok yang non-contigous untuk tiga penyelenggara telekomunikasi sekaligus (HCPT, Telkomsel dan XL).

Kondisinya adalah sebagai berikut:

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

Axis

Axis

Tsel

Tsel

HCPT

Isat

Isat

XL

XL

New

(Tsel)

New

(XL)


 
Hasil tata ulang komposisi menjadi:
 

Blok 1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

HCPT

HCPT

Tsel

Tsel

Tsel

Isat

Isat

XL

XL

XL

Axis

Axis


 
Jika dianalisa, pihak yang diuntungkan dari tata ulang ini adalah XL dan Telkomsel. Kedua operator ini tak bergeser dari bloknya. Sedangkan nasib sial menimpa Axis dan Indosat.
 
Axis menempati blok 11 dan 12 yang dianggap blok “neraka” karena interferensi dari sinyal milik Smart Telecom dengan teknologi CDMA sangat tinggi. Indosat sendiri hanya bergeser satu blok dari blok 8 ke blok 6.

Kala hal ini dikonfirmasi ke Gatot ditegaskan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio  dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit .

“Kebijakan itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Tinggal keberanian pemerintah berani ambil resiko atau tidak,” tegas Gatot.
 
Ditegaskannya, susunan kepemilikan versi baru ini kecil kemungkinan ada perubahan karena nanti tinggal ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

“Rencana penataan ini telah diterima kelima operator  mengingat  pada pertemuan tanggal 6 Desember 2011 telah sepakat apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukan  pemerintah  akan diterima sepenuhnya. Jadi, kalau ada suara misuh-misuh di luar, harusnya diutarakan di rapat kemarin. Jangan, malah ributnya di media massa,” tandasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year