telkomsel halo

Perangkat Tanpa Sertifikat Masih Banyak Beredar

12:50:46 | 29 Mar 2013
Perangkat Tanpa Sertifikat Masih Banyak Beredar
Perangkat sitaan Kemenkominfo (kominfo.go.id)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan masih banyak beredar perangkat telekomunikasi tak bersertifikat yang  bisa merugikan masyarakat.

“Dari hasil sidak pada 27 Maret 2013 masih ditemukenali adanya perangkat telekomunikasi yang tak bersertifikat. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya.

Diungkapkannya, pada 27 Maret lalu  Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)  telah mengadakan operasi penertiban secara mendadak terhadap sejumlah pusat perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi di Jakarta.

Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo  No.29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di
Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi .

Dalam operasi penertiban di Jakarta tersebut telah dilakukan pengamanan terhadap 14 perangkat telekomunikasi yang belum bersertifkat dari berbagai merk, yang terdiri dari 1 buah Ipad Mini 16GB, 1 buah Personal Access Network, 1 buah smartphone advan (vandroid T3i), 2 buah telepon satelit, 4 buah jammer, dan 5 buah Bluetooth Headset.

“Operasi ini peringatan dan shock therapy yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kita akan terus melakukan kegiatan seperti ini untuk menegakkan aturan,” katanya.

Dihimbaunya,  masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian alat dan perangkat telekomunikasi agar dipastikan perangkat tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pada saat pembelian di tempat penjualannya.

Calon pembeli harus dapat memperoleh kepastian, bahwa suatu perangkat telekomunikasi yang akan dibeli telah disertifikasi dan diberi label oleh Kementerian Kominfo, baik secara manual yang ditempelkan pada perangkat atau kotak kardus kemasan maupun secara digital di dalam perangkat yang bersangkutan, yang dapat diketahui saat perangkat tersebut dinyalakan.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year