telkomsel halo

Garap Branchless Banking, Operator Bentuk Konsorsium

14:52:18 | 08 Mar 2013
Garap Branchless Banking, Operator Bentuk Konsorsium
Alex J Sinaga (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi tengah mengaji peluang bisnis yang bisa digarap dengan akan keluarnya aturan panduan pelaksanaan kantor bank tanpa cabang atau branchless banking  dari Bank Indonesia (BI).

Salah satunya adalah membentuk konsorsium yang terdiri dari operator pemilik ijin Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU).

“Kita senang rencana keluarnya aturan itu. Memang sudah saatnya ada sinergi antara perbankan dengan operator dalam mewujudkan less cash society,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga di Jakarta, kemarin.

Diungkapkannya, para operator sudah memiliki visi yang sama dalam mewujudkan masyarakat berbasis uang digital dan melayani kelompok yang belum tersentuh perbankan di Indonesia (Unbankable).

“Kelompok ini  ada 65 juta orang banyaknya. Pemain operator itu punya kekuatan di jangkauan karena sudah sampai ke area-area rural. Kita bisa sinergikan kekuatan jangkauan, teknologi dari operator dengan kemampuan keuangan dari perbankan. Ini akan bagus sekali,” katanya.

Dijelaskannya, untuk tahap awal antar operator yang memiliki ijin Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) akan berkumpul bersama untuk menyatukan visi agar lebih mudah mendekati perbankan.  Nantinya, operator akan membentuk konsorsium, setelah itu dimatangkan pendirian perusahaan patungan atau negosiasi secara business to business (B2B).

“Kalau melihat kesuksesan M-Pesa yang diusung Safaricom di Kenya, itu hanya butuh waktu dua tahun. Teknologinya juga berbasis SMS. Indonesia harusnya bisa lebih maju, kita 3G sudah masuk ke kabupaten,” katanya.   
 
Sebelumnya dikabrkan BI akan membuat panduan program finansial inklusif. Adanya aturan ini membuat bank bisa  memiliki agen, seperti lembaga mikro atau warung kelontong, sebagai kepanjangan tangan bank. Bahkan, nomor telepon genggam pun bisa sebagai rekening.

BI berencana menerbitkan aturan tersebut pada  Maret 2013. Setelah aturan keluar, BI akan mengundang bank melakukan pilot project.
Evaluasi atas percobaan ini dilaksanakan Desember 2013, guna menyempurnakan aturan. BI berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan penetrasi perbankan di Indonesia dan menekan biaya operasional.

Dalam pelaksanaan branchless banking, BI akan melonggarkan prasyarat know your costumer (KYC), dari 10 persyaratan menjadi 5 syarat.

Contohnya, bank hanya perlu meminta nama lengkap dan alias, alamat rumah dan tempat tinggal lain bila tidak memiliki kartu identitas. Selain itu, yang paling terpenting, BI juga akan menjadikan nomor telepon genggam sebagai rekening.(ct)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year