telkomsel halo

Master Plan Frekuensi Radio Televisi Digital Direvisi

17:46:14 | 22 Feb 2013
Master Plan Frekuensi Radio Televisi Digital Direvisi
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan revisi terhadap rencana induk (Master Plan) dari frekuensi radio televisi digital guna beradaptasi dengan perkembangan dari teknologi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto melalui pernyataan tertulisnya  menyatakan revisi dari rencana induk akan dibuat dalam peraturan menteri.

“Rancangan Peraturan Menteri (RPM) masuk tahap uji publik. Prosesnya selama 21 s/d. 28 Februari 2013,” katanya.
Sebagai informasi, pada tanggal 23 November 2011, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk  Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 - 694 MHz.  Aturan inilah yang akan direvisi nantinya.

Pertimbangan adanya revisi   dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, dipandang perlu dilakukan penataan kembali untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional .
 
Beberapa hal penting yang direvisi adalah sebagai berikut:  Pasal 8 diubah  menjadi  Kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 ( 678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( Free to air ). Dan penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.(ss)
      
 


Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year