Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan aturan teknis terkait data center yang dibungkus dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) pada tahun depan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ashwin Sasongko menjelaskan, aturan itu nantinya akan berisi berisi detil teknis dan operasional dari data center seperti lokasi, tiering dan sebagainya.
“Kami akan menyelesaikannya di tahun depan agar saat ini perusahaan mulai berpikir untuk mendirikan atau menyewa data center. Tahun ini kita fokus pada aturan keamanan dunia maya dulu sebagai amanat UU ITE," jelasnya di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya, Permenkominfo data center akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam peraturan pemerintah tersebut, mewajibkan perusahaan yang menyediakan layanan di Indonesia membangun data center.
Hasil riset Datacenter Dynamics mengungkapkan bahwa investasi data center di Indonesia bertumbuh sekitar 100% dalam setahun terakhir dengan nilai sekitar Rp 2 triliun. Datacenter Dynamics juga memperkirakan kebutuhan kapasitas data center di Indonesia tahun ini akan mencapai 100 ribu meter persegi (m2).
Sedangkan pada tahun lalu, Frost & Sullivan memperkirakan nilai pasar data center di Indonesia mencapai Rp 9,4 triliun .(ss)