telkomsel halo

Dukungan Mengalir ke Telkomsel Menolak Fee Kurator

22:43:19 | 16 Feb 2013
Dukungan Mengalir ke Telkomsel Menolak Fee Kurator
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Angin segar berhembus ke Telkomsel untuk menolak Penetapan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.

Adalah  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin   menegaskan fee kurator yang dibebankan ke Telkomsel senilai Rp 146,808 miliar memang tidak wajar mengingat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak jadi pailit.

Dukungan dari Menteri Amir Syamsuddin ini tentu bernilai tinggi mengingat kementrian Hukum dan Ham yang mengeluarkan aturan tentang imbalan jasa bagi kurator dan pengurus.

"Keputusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jadi, tidak ada pailit di sini. Tidak ada pihak yang pailit. Telkomsel tidak pailit. Oleh karena itu fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar," tegas Amir di Jakarta, akhir pekan ini.
 
Menurutnya, bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase dari total aset yang dimilikinya.

"Kenapa dia (Telkomsel) harus membayar biaya kepengurusan sebesar Rp146 miliar? Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Ditegaskannya,  Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus tidak berlaku lagi karena berpotensi memeras perusahaan-perusahaan besar.

"Tidak berlaku lagi. Sudah saya cabut. Saya khawatir ke depan cara-cara seperti ini akan ditiru oleh orang-orang untuk melakukan tekanan kepada perusahaan-perusahaan besar yang dilihat asetnya besar, seperti Telkomsel," kata Amir.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut Keputusan Menteri Kehakiman (Kepmenkeh) Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Kemudian, pada tanggal 11 Januari 2013 menerbitkan Peraturan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia  Nomor  01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.

Masih menurutnya, Telkomsel dimohonkan pailit oleh suatu perusahaan yang mendalilkan mempunyai piutang sekitar Rp 5 miliar, tetapi harus membayar bundel pailit Rp 146 miliar.

"Kepmenkeh 1998 disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia Nomor  01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus yang berttujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut. Kalau tidak, lembaga kepailitan ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk," tegasnya.

Dukungan
Sebelumnya, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan adalah   logika hukum yang aneh dan tak bisa dipahami jika Telkomsel masih dibebani fee Kurator setelah lepas dari pailit.

“Seharusnya dengan dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada. Kalau seperti yang terjadi sekarang, operator bisa  habis energi mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya. Kapan membangun broadband?" sesalnya.

Anggota Komisi I DPR Hayono Isman pun menyayangkan aparat penegak hukum yang tidak melihat konteks Telkomsel sebagai BUMN dan kontribusinya selama ini bagi kepentingan nasional.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pailit pun harus dipertimbangkan dalam penetapan fee kurator itu," ujarnya.
    
Ditekankannya, Telkomsel selama ini diandalkan untuk membangun akses broadband dan memiliki saham MERAH PUTIH sehingga sudah sewajarnya  mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

"Jika BUMN mendapatkan perlakuan seperti itu, akan menjadi contoh tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia," katanya.
 
Suara lebih keras dilontarkan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo yang menduga adanya oknum  memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel   

Sedangkan Ketua  Asosiasi Advokat Indonesia, Cabang Jakarta James Purba  mengatakan   penetapan fee kurator Telkomsel   yang memutuskan adalah pengadilan.
 
“Jadi pengadilan yang seharusnya lebih bijak. Kuratornya mungkin tidak bisa disalahkan sepenuhnya juga karena mereka mengikuti aturan dari pengadilan. Kewenangan penetapan ada di pengadilan, sehingga wajar dipertanyakan  kenapa tidak memberi keputusaan soal fee yang wajar untuk 80 hari kerja. Jadi keputusan hakim, kalau salah, berarti ikut merugikan negara,” katanya.

 Untuk diketahui,  Telkomsel secara resmi lepas dari belitan pailit usai keluarnya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung  pada tanggal 21 November 2012 lalu dan perseroan menerima salinan resmi keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari 2013 lalu. Salinan  keputusan  No.704 K/Pdt.Sus/2012  dari Mahkamah Agung telah diterima pada 10 Januari lalu.

Isi putusan tersebut adalah   mengabulkan permohonan kasasi dari Telkomsel dan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menolak permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI) untuk seluruhnya.
 
Sebelumnya,  PT Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012. Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada tanggal 21 September 2012.

Ternyata masalah belum usai walau pailit dikabulkan karena adanya penetapan fee kurator yang dianggap Telkomsel tidak wajar. Batas akhir pembayaran adalah Jumaat (15/2), kemarin.

Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.  Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit

Salah seorang  kurator Telkomsel Feri Samad melalui pesan singkatnya mengatakan akan melihat perkembangan terakhir hingga batas akhir pembayaran fee.

“Ya, kita lihatlah nanti. Tapi pada prinsip kita akan carilah jalan terbaik. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” kata Feri.(id)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year