telkomsel halo

Kemkominfo Siapkan Aturan Keamanan Transaksi Elektronik

20:03:53 | 16 Feb 2013
Kemkominfo Siapkan Aturan Keamanan Transaksi Elektronik
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah  menyiapkan rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Keamanan Transaksi Elektronik tahun ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi Ashwin Sasongko menjelaskan, aturan ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Nanti akan ada dua RPM menyangkut Keamanan Transaksi Elektronik dan harus diselesaikan pada tahun ini,” katanya.

Diungkapkannya, aturan pertama adalah  RPM tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).  Kedua, RPM tentang Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Elektronik Penyelenggara Transaksi Elektronik

Draf dari RPM Tata Cara Pendaftaran  PSTE rencananya masuk uji publik pada akhir Februari 2013.

Secara garis besar, di aturan ini  pemerintah akan memberikan batasan kepada jenis perusahaan  yang wajib mendaftarkan diri sebagai penyelenggara transaksi elektronik, dan data domain perusahaan apakah menggunakan domain lokal seperti .co.id atau internasional seperti .com.

“Kita harapkan semua mendaftar baik itu badan usaha milik negera (BUMN) atau swasta. Pendaftaran  dilakukan secara online. Tujuannya untuk menekan cyber crime melalui kontrol basis data pelanggan penyelenggara transaksi elektronik," jelasnya.
 
Sedangkan untuk  RPM  Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Elektronik Penyelenggara Transaksi Elektronik dibutuhkan mengingat   dalam PP 82 Tahun 2012 disebutkan adanya kewajiban penerbitan sertifikat otorisasi atau certificate of authority (CoA) untuk layanan yang menyangkut kepentingan publik dan institusi resmi yang menerbitkan CoA.

Sosialisasi
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan syarat utama suksesnya aturan yang dibuat pemerintah adalah sosialisasi.

“Tanpa sosialisasi yang jelas tak sampai maksudnya ke publik. Masa sosialisasi dari  PP 82 Tahun 2012 itu  3-5 tahun. Sebaiknya secepatnya disusun prosedur standar untuk  pendaftaran penyelenggaraan,” sarannya.

Diungkapkannya, dari aturan yanh akan dikeluarkan pemerintah itu masih menjadi perdebatan  definisi perusahaan pelayanan publik.  Pasalnya,  setiap perusahaan, baik lokal maupun internasional yang memiliki data base warga negara Indonesia, seperti Facebook, bisa disebut perusahaan pelayanan publik dan dikenakan wajib daftar dan wajib sertifikasi.

Macan Ompong
Sebelumnya,  Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi memandang  PP PSTE tak lebih dari macan ompong yang tak akan mampu menggigit pemain global.

“PP PSTE tidak bergigi,  regulator harus menegaskan Over The Top Player (OTT) sebagai penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik kategori apa,  agar ada hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Diungkapkannya, PP PSTE  hanya bicara layanan publik. Jika sudah demikian arahnya hanya pemain yang menggunakan  dana APBN wajib memenuhi ketentuan yang dibuat aturan tersebut.

Pasalnya, menurut UU 25/2009 tentang   Layanan Publik dan PP 96 /2012 penyelenggaraan layanan publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.

Dalam pasal 5 PP 96/2012 sangat jelas bahwa pelayanan publik dinyatakan  dana bersumber dari APBN dan atau APBD, kekayaan negara dan atau kekayaan daerah
 
“Harusnya PP tidak bicara layanan publik, akhirnya membatasi pembuatan aturan teknis seperti Peraturan Menteri (Permen). Kalau diatasnya sudah dibatasi, tidak mungkin PM bisa lebih luas,” ungkapnya.

Hal lain yang disorot Heru adalah masalah masa transisi dari penerapan PP PSTE selama lima tahun dan masa registrasi untuk pemain PSTE hingga Oktober 2013.

“Transisi kalau lima tahun, tetapi UU ITE saja mau direvisi. Nanti bagaimana implementasinya? Bagi saya PP PSTE ini tidak akan kuat memaksa OTT global membangun server di Indonesia karena  kewajiban itu tidak disertai sanksi,” ketusnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year