telkomsel halo

Telkomsel Percaya Diri Hadapi Batas Akhir Tagihan Fee Kurator

24:11:00 | 15 Feb 2013
Telkomsel Percaya Diri Hadapi  Batas Akhir Tagihan Fee Kurator
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Telkomsel terlihat percaya diri menghadapi batas akhir pembayaran fee kurator senilai Rp 146,808 miliar pada hari ini, Jumaat (15/2). Tagihan sendiri telah dikirimkan ke Telkomsel pada awal pekan ini.

Anak usaha Telkom ini masih berpendapat penetapan fee kurator itu cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.

“Kami tidak akan melakukan pembayaran karena tidak menganggap adanya tagihan. Bagi kami tagihan itu tidak wajar,” tegas  Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma di Jakarta, Jumaat (15/2).

Ditegaskannya, Telkomsel telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini berarti anak usaha Telkom itu tidak pailit.

“Logisnya dimana? Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika untuk yang “katanya” hutang sebesar Rp 5,260 miliar. Di kasasi itu tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari “hutang” yang dipersengketakan itu. Masuk akal tidak?” tanyanya.
 
Diungkapkan Andri, dalam  Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.

Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.
 
Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.

“Jadi, saya tegaskan, mau pakai aturan lama atau baru sama saja. Hitungannya berdasarkan jam kerja. Bukan nilai total aset,” tegasnya.

Terkait akan adanya upaya hukum ke Telkomsel jika tidak memenuhi batas waktu pembayaran, Andri dengan santai menjawab. “Silahkan saja jika mau eksekusi kalau bisa,” katanya.

Kewajaran
Secara terpisah, Ketua  Asosiasi Advokat Indonesia, Cabang Jakarta James Purba  mengatakan  secara aturan, Kurator memang berhak mendapatkan fee.

“Menurut Permenkumham, penghitungan fee kurator tidak berdasarkan persentase total aset karena Telkomsel kan belum pailit benaran. Lagipula, tidak ada penjualan aset. Hanya administrasi dan penagihan. Itu pun belum selesai lalu sudah bebas pailit,” katanya.

Menurut James, kalau di SK menterinya (Permenkumham) penetepan fee kurator berdasarkan kewajaran saja penghitungannya.

“Itu yang menjadi pendoman, Sebelum Permenkumham yang baru pun begitu. Penghitungannya ada yang jam-jaman juga. Itu menurut pandangan saya dari segi pandangan independen. Kalau dalam tempo tidak sampai 3 bulan dapet fee sebesar itu, ya tidak wajar juga,” jelasnya.

Masih menurut James, kewajaran itu berdasarkan kinerja, jam kerja, profesionalisme, dan senioritasnya.

“Mereka kerja berapa jam, tidak ada patokan fee-nya. Tergantung tarif masing-masing.. Misalnya saja, saya sebagai kurator pasang tarif US$ 100 per jam atau Rp 5 juta per jam. Ya bisa-bisa saja. Tidak ada patokannya. Kalau kliennya mau ya sah-sah saja,” jelasnya.

Diingatkannya, penetapan fee kurator Telkomsel   yang memutuskan adalah pengadilan.

“Jadi pengadilan yang seharusnya lebih bijak. Kuratornya mungkin tidak bisa disalahkan sepenuhnya juga karena mereka mengikuti aturan dari pengadilan. Kewenangan penetapan ada di pengadilan, sehingga wajar dipertanyakan  kenapa tidak memberi keputusaan soal fee yang wajar untuk 80 hari kerja,” katanya.

Ditambahkannya, ketika  pailit pun oprasional Telkomsel tetap berjalan. "Semua biaya operasional yang menanggung tetap operator, bukan kurator. Jadi pertanyakan saja kepada pengadilan, apa peran kurator yang signifikan yang bikin biayanya sampai segitu besar,” sarannya.
 
Terakhir, measih menurut James, hal yang harus menjadi pertimbangan adalah Telkomsel memiliki  saham Merah Putih, sebagai anak usaha Telkom. “Jadi keputusan hakim, kalau salah, berarti ikut merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang  kurator Telkomsel Feri Samad melalui pesan singkatnya mengatakan akan melihat perkembangan terakhir hingga batas akhir pembayaran fee.

“Ya, kita lihatlah nanti. Tapi pada prinsip kita akan carilah jalan terbaik. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” kata Feri.
 
Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah  berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar  Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah   Rp. 293.616.135.000.
Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.  Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year