telkomsel halo

Penetapan Fee Kurator Telkomsel Preseden Buruk bagi Dunia Usaha

18:15:40 | 15 Feb 2013
 Penetapan Fee Kurator Telkomsel Preseden Buruk bagi Dunia Usaha
Ilustrasi (Dok)
Jakarta (indotelko)  - Penetapan fee kurator sebesar Rp146,808 miliar kepada  Telkomsel menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Tanah Air karena telah dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.

"Kurator yang menuntut pembayaran fee dengan nilai sangat tidak wajar itu kasus yang sengaja dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel," duga Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo, kepada wartawan di Jakarta, Kemarin.
 
Menurutnya, sejak awal upaya pemailitan Telkomsel seharusnya tidak terjadi kalau tidak ada oknum yang berusaha untuk melakukan pemerasan.

"Bayangkan dengan tagihan yang sangat kecil atau sekitar Rp5,260 miliar dibandingkan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp58,7 triliun, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," katanya.

Diungkapkannya,  saat ini banyak perusahaan yang dinyatakan pailit hanya karena hal-hal yang tidak masuk akal.
Artinya kalau upaya pemerasan Telkomsel ini berhasil maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena dengan mudahnya bagi seseorang untuk menggugat pailit suatu perusahaan hanya karena tagihan-tagihan yang nilainya kecil.

"Bukan hanya Telkomsel, tapi semua perusahaan akan selalu masuk dalam pusaran ancaman pailit," tegasnya.

Laporkan
Disarankan Drajat, Telkomsel melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para kurator, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memonitor para hakim.
 
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan, perangkat hukum nasional harus berpihak kepada kepentingan nasional dalam konteks persaingan global.

"Perangkat hukum harus mencerminkan keberpihakannya kepada kepentingan nasional. Jangan justru melemahkan posisi pelaku usaha dalam konteks persaingan global," tegas Hayono.
Menurut Hayono,   seharusnya aparat penegak hukum melihat konteks Telkomsel sebagai BUMN dan kontribusinya selama ini bagi kepentingan nasional.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pailit pun harus dipertimbangkan dalam penetapan fee kurator itu," ujarnya.
    
Ditekankannya, Telkomsel selama ini diandalkan untuk membangun akses broadband dan memiliki saham MERAH PUTIH sehingga sudah sewajarnya  mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

"Jika BUMN mendapatkan perlakuan seperti itu, akan menjadi contoh tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia," katanya.
Disarankan Hayono,   tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum, sebaiknya  Mahkamah Agung (MA) turun tangan melihat penetapan fee tersebut karena institusi ini juga yang mengabulkan kasasi pailit dari Telkomsel.

Terakhir, ditegaskannya, jika kasus seperti ini berlarut, agenda Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa tidak sukses karena broadband adalah  salah satu andalan untuk meningkatkan GDP Indonesia di masa depan.

Tidak Wajar
Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan, kliennya menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta.

“Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi  sesungguhnya tidak ada pemberesan harta,” tegas Andri.

Ditegaskannya, Telkomsel telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini berarti anak usaha Telkom itu tidak pailit.

“Logisnya dimana? Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika untuk yang “katanya” hutang sebesar Rp 5,260 miliar. Di kasasi itu tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari “hutang” yang dipersengketakan itu. Masuk akal tidak?” tanyanya.
 
Diungkapkan Andri, dalam  Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.
Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.
 
“Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon,” jelasnya.

Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah  berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar  Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah   Rp. 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.  Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin.

Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.(id).

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year