telkomsel halo

BRTI Sesalkan Berlanjutnya Sidang Kasus IM2

17:47:55 | 15 Feb 2013
BRTI Sesalkan Berlanjutnya Sidang Kasus IM2
Suasana pengadilan kasus IM2 (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan berlanjutnya kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) dengan ditolaknya Nota Keberatan (Eksepsi) mantan Dirut IM2, IA, melalui putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/2) kemarin.

“Setelah kasus Merpati Nusantara yang benar-benar tragis, majelis hakim Tipikor sekali lagi mempertontonkan kekuasaan mutlak lembaga peradilan dengan meneruskan kasus IM2 yang nyata-nyata mengabaikan nalar penyelenggaraan telekomunikasi,” sesal Anggota Komite BRTI Nonot Harsono kepada IndoTelko melalui pesan singkatnya, semalam.

Menurutnya,  dari  kedua kasus (IM2 dan Merpati Nusantara), Kejaksaan dan Kehakiman indonesia tampaknya tidak ingin belajar untuk menjadi Wakil Tuhan yang Maha Kasih Sayang dan Maha bijaksana.

“Mereka justru nampak mengabaikan Tuhan yang telah mengaruniakan akal sehat yg merupakan ciri utama manusia. Apa yg kita saksikan bersama, mengesankan semakin diberi masukan, semakin bertahan dengan pendirian.  Dan semakin banyak yang memberi masukan, semakin mutlak kekuasaannya,” keluhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indosat Luhut Pangaribuan juga mempertanyakan keputusan hakim karena banyak fakta-fakta yang diabaikan.

"Majelis Hakim ternyata tidak melihat bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Terlebih lagi atas jabatannya seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” tegas Luhut.

Menurut Luhut, perkara ini tidak layak dilanjutkan karena dasar pengajuan tindak pidana ke pengadilan berupa kerugian negara hasil audit BPKP sudah ditunda pemberlakukannya oleh PTUN. "Dengan demikian, dalam kaitan dengan putusan perkara PTUN, seharusnya pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN," tambah Luhut.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan dirut IM2 Indar Atmanto, Indosat , dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan penyalahgunaan frekuensi pada Indosat-IM2. Dalam hal itu, BPKP menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.

Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Majelis Hakim PTUN beranggapan, audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan mememinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.
 
Dengan keluarnya putusan sela ini, persidangan dengan terdakwa IA akan dilanjutkan mendengar keterangan para saksi. Sementara tersangka lainnya,  mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan.  Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Sebelumnya, sejumlah pihak yang bergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) memberikan pendapatnya terhadap kasus ini.

Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan (Friend of the Court) merupakan suatu pendekatan advokasi atau pembelaan yang bertujuan memberikan dukungan kepada salah pihak yang sedang berperkara di pengadilan dengan menyampaikan informasi tambahan yang penting dan bermanfaat untuk diketahui dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang seperti akademisi, anggota DPR, pejabat pemerintah, mantan pejabat, ahli hukum, anggota DPR, dan praktisi telematika tergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) ini.
Dalam dokumen Amicus Brief-nya para  Amici  menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

Menurut para Amici   kerjasama antara  Indosat  dengan IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan oleh para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, hal tersebut juga telah dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pembina  yang bertanggung jawab di bidang telekomiunikasi dalam suratnya kepada Jaksa Agung.

Seperti diketahui, Indosat dan  IM2 diperkarakan oleh Kejagung telah menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year