telkomsel halo

RPM Nama Domain Masuk Tahap Uji Publik

16:46:04 | 13 Feb 2013
RPM Nama Domain Masuk Tahap Uji Publik
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nama domain akan memasuki tahap uji publik tak lama lagi.

“Saat ini RPM masih dalam tahap penyelesaian, terutama dari sisi hukum. RPM ini mengatur tata cara pendaftaran registri dan registrar domain, serta keamanan domain dalam negeri atau dot id,” ungkap  Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya,  saat ini ada dua jenis registri dan registrar yang ada di Indonesia yakni registri dari luar negeri dan memiliki registrar di Indonesia, serta registri dan registrar yang keduanya berada di Indonesia.

Registri yang ada di luar negeri, tapi memiliki registrar di Indonesia contohnya domain .com dan .net, sementara yang keduanya berada di dalam negeri adalah domain .id.

"Nantinya melalui RPM ini akan diatur bahwa registrar yang menjual domain dari registri luar negeri seperti .com dan .net harus terdaftar di KemenKominfo. Sementara registri di dalam negeri sudah dikelola oleh Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)  dan sudah memiliki 12 registrar terdaftar," ungkapnya.
 
Diharapkannya,  pengaturan pengelolaan nama domain  mampu menjamin keamanan domain, terutama mencegah terjadinya penipuan.
Jika terjadi penipuan yang dilakukan situs tertentu, maka pemilik situs dapat dilacak melalui data yang ada di registrar.

Untuk  membeli nama domain melalui registrar, pembeli baik perorangan maupun perusahaan wajib menyertakan dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Hal lain yang akan diatur dalam RPM ini yakni penjualan nama domain yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Internet Corporaton for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang  memberikan kebebasan registri untuk menjual nama domain apapun atau disebut juga dot anything.

Hal ini akan membuat munculnya kreatifitas misalnya  domain dengan nama  dot Bali,  dot Bandung, dot Sumatra atau dot RI.(ak)  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year