telkomsel halo

Tuntutan Indosat Dikabulkan PTUN

25:30:50 | 07 Feb 2013
Tuntutan Indosat Dikabulkan PTUN
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Angin segar berhembus ke Indar Atmanto, Indosat  dan  Indosat Mega Media (IM2) pada Kamis (7/2).

Pasalnya, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, dalam sidang yang di gelar Kamis, (7/2) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, Indosat dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian Negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 Ghz/3G.
 
Dalam perkara tersebut, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Hasil temuan BPKP ini sebelumnya dijadikan salah satu alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam membawa kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan IM2 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keluarnya putusan ini tentu menjadikan angin segar bagi Indosat, IM2 atau para tersangka individu karena alat bukti cacat.

Dalam keterangan tertulisnya, Indosat menyatakan perseroan bersama Indar Atmanto, dan  IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yg ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh  Indosat. dan IM2.

Dan (ii) Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh  Indosat dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa  negara telah dirugikan sebesar  1,3 triliun rupiah.

Penundaan pelaksanaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim di dalam pertimbangan penetapannya, antara lain memperhatikan dengan sangat seksama surat - surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media - media cetak dan elektronika /media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang di langgar di dalam pelaksanaan kerjasama  antara IM2 dan Indosat.

Dalam perkara tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Republik Indonesia telah menegaskan bahwa kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) telah sesuai aturan. Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Kominfo telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.

Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

“Bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,” kata Tifatul Sembiring, dalam suratnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim juga juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan  layanan jasa telekomunikasi apabila pelaksanaan surat tersebut di atas tidak di tunda pelaksanaanya, atau dengan kata lain mengedepankan pertimbangan kepentingan publik.

Seperti diketahui, Indosat dan  IM2 diperkarakan oleh Kejagung telah menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.

Saat ini siding dengan  terdakwa mantan Dirut IM2, IA terus berjalan. Sementara tersangka lainnya,
mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan.  Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year