telkomsel halo

Kasus IM2

Kasus Berlanjut Terus, Qtel Pasang Kuda-kuda ke Arbitrase Internasional

18:26:52 | 22 Jan 2013
 Kasus Berlanjut Terus, Qtel Pasang Kuda-kuda ke Arbitrase Internasional
Direksi Indosat berbincang usai paparan publik di Jakarta, Senin (21/1). (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Qatar Telecom (Qtel) ternyata tidak tinggal diam dengan nasib dari anak usahanya, Indosat,  yang tengah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G.

Sejumlah aksi telah disiapkan oleh para sheikh dari Qatar agar investasinya di Indonesia terjamin.

Setelah pemerintah Qatar mengirimkan surat ke Presiden RI pada  Desember 2012 lalu, ternyata pihak Qtel juga menyiapkan langkah lainnya yakni bersiap ke Arbitrase Internasional, seandainya kasus ini meluas dan membuat investasinya terancam di Indonesia.

“Pemegang saham mayoritas memang ada kajian membawa masalah ini ke arbitrase internasional layaknya kasus Karaha bodas, jika meluas mengancam investasinya. Ini dimungkinkan karena Indonesia masuk dalam ICSID. Badan ini melindungi investasi asing di luar negeri,” ungkap Presiden Direktrur dan CEO Indosat Alexander Rusli usai Public Expose di Jakarta, kemarin.

International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) adalah badan yang dilahirkan bank dunia.  ICSID menyelesaikan sengketa antar pemerintah sebagai subyek publik dan para investor sebagai subyek hukum perdata.
 
Namun, Pria yang akrab disapa Alex ini menyakini, langkah sejauh itu tak akan terjadi karena manajemen Indosat optimistis bisa keluar dari masalah hukum yang membelit.

“Kita optimistis memenangkan perkara ini. Di mata pemegang saham ini juga sebenarnya No Case (Tidak ada kasus) karena Indosat sudah menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Kala disinggung tentang nasib surat dari Pemerintah Qatar ke Presiden RI, diungkapkannya,  sudah ada respons dari Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono dan melimpahkannya ke  Menkopolhukam.

”Saya tidak tahu apa isi suratnya, tetapi setahu saya sudah ada koordinasi antara Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Menkominfo. Itu saja informasinya,” katanya.

Terancam
Diakuinya,  jika penyidikan atas Indosat sebagai tersangka dilimpahkan ke pengadilan dan perseroan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, maka resiko yang akan dialami adalah kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Belum lagi penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun dan pencabutan seluruh atau sebagian hak atau pencabutan keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

“Itu ancaman hukumannya. Soal membayar  Rp 1,3 triliun, kemampuan finansial kita kuat. Tetapi bukan disitu masalahnya. Kita tidak salah  dan optimistis tidak akan ada  uang atau denda yang dibayar,” katanya.

Salah Tafsir
Masih menurut Alex, hal yang terjadi dengan Indosat dan sejumlah eksekutifnya dalam kasus ini yang telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah adanya kesalahanpemahaman  tentang kata “menggunakan frekuensi” oleh tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sehingga IM2 didakwa menggunakan frekuensi dan wajib membayar Rp 1,3 triliun.
 
Dijelaskannya, padahal Menkominfo Tifatul Sembiring selaku regulator di bidang telekomunikasi telah   menegaskan IM2 tidak menggunakan frekuensi dan tidak perlu membayar Rp 1,3 triliun.

Apalagi, dalam UU Telekomunikasi No 36/99 telah dinyatakan regulator di bidang telekomunikasi adalah Menkominfo sebagai penanggung jawab telekomunikasi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan.

Selain itu juga ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang  bertanggungjawab di bidang telekomunikasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

“Atas pertimbangan-pertimmbangan hukum yang ada, kami berpendapat kerjasama Indosat dan IM2 tidak melawan hukum dan tidak ada penyelahgunaan wewenang sehingga tudingan korupsi itu tidak memiliki dasar. Jika yang digunakan persepsi Jaksa Penuntut Umum, maka semua pengguna ponsel harus membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi senilai 1,3 triliun rupiah karena menggunakan frekuensi tanpa haknya,” tegasnya lagi.

Diingatkannya,  jika kondisi yang dialami perseroan dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menganggu layanan dan menimbulkan kerugian bagi para pelaku bisnis selular secara keseluruhan.

“Kalau keadaan ini dibiarkan berlarut, iklim investasi di Indonesia menjadi tidak kondusif,” ingatnya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.  

Saat ini mantan Dirut IM2, IA, telah menjalani dua kali persidangan dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(id)
   

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year