telkomsel halo

PNBP Kemkominfo Naik 3,1%

17:20:59 | 14 Jan 2013
PNBP Kemkominfo Naik 3,1%
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berhasil mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2012 sebesar Rp 11.583 triliun atau naik 3,1% dibandingkan perolehan 2011 sebesar Rp 11.232 triliun.

Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2012, maka angka perolehan itu di atas rencana sebesar  4,3%. Pada 2012, kementrian di bawah komando Tifatul Sembiring ini dibebani PNBP sebesar  Rp 11.096 triliun.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya menyatakan penerimaan PNBP 2012 bersumber dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebesar  Rp 9,1 triliun.

Berikutnya, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Rp 672 miliar), BP3TI (Rp1.7 triliun), Multi Media Training Center Yogyakarta (Rp 9,6 miliar), dan Pusdiklat Pegawai (Rp 66 juta).

“Pada 2013 Kemkominfo diberikan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 3.807 triliun,” ungkapnya.

Dikatakannya, khusus untuk program  Universal Service Obligation (USO) yang dilakukan oleh BP3TI pada 2012, telah ada 31.392 desa berdering.  
Jumlah desa punya internet (desa pinter) yang beroperasi (up grade dari desa jumlah desa punya internet (desa pinter) yang beroperasi (up grade dari desa bordering ke desa pinter) adalah sebanyak 198 desa pinter.

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang beroperasi sebanyak 5.958 PLIK. Mobile PLIK (MPLIK) yang beroperasi sebanyak 1.802 unit M-PLIK.
Jumlah kabupaten yang memiliki layanan WiFi sebanyak 134 layanan WiFi, PLIK Sentra Produktif dan Pemekaran Desa Dering Pinter sebanyak 358 PLIK Sentra Produktif.BTS di daaerah-daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar sebanyak 18 titik.

Sedangkan program prioritas penyusunan regulasi tahun 2013 antara lain pembahasan RUU Penyiaran, revisi UU ITE, RUU Tata Cara Intersepsi (inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka).
 
RUU Konvergensi Telematika yang diusulkan menjadi RUU Telekomunikasi (inisiatif Pemerintah). Revisi PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Kementerian Kominfo.

Berikutnya, RPP Penyelenggaraan Pos, beberapa RPM Kominfo sebagai pelaksanaan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan revisi beberapa RPM Kominfo yang berkaitan dengan Ditjen SDPP, Ditjen Aptika dan Ditjen PPI.

Secara terpisah, Ketua Umum  Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa mengungkapkan, tengah menyiapkan usulan untuk revisi jenis dan tarif PNBP  di Kemkominfo.

“Kita menggandeng akademisi untuk mengaji masalah PNBP ini. Belum ada angka yang mutlak terkait penurunan PNBP yang diminta,” katanya.

Menurutnya, pungutan PNBP untuk operator telekomunikasi harusnya  dikurangi, sehingga dana yang ada bisa digunakan  untuk meningkatkan kualitas jaringan.(id)
 

 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year