telkomsel halo

Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP

26:17:47 | 09 Jan 2013
Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2) kian seru.

Usai  tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menggebrak dengan menetapkan  Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Sekarang giliran serangan balik dilancarkan oleh individu yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
Adalah  Mantan Direktur Utama IM2,  Ir. Indar Atmanto (IA)   mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan IA dan mantan Dirut Indosat (JSS) sebagai tersangka tahun lalu
 
IA sendiri berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Kejaksaan masih menunggu penetapan hakim mengenai jadwal persidangan. Sedangkan berkas perkara JSS masih dalam tahap penyidikan.

Dalam keterangan resmi Indosat pada Rabu (9/1) dinyatakan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, BPKP sebenarnya tidak berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2 karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT,” tulis pernyataan tersebut.

BPKP sendiri adalah instansi yang menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didugakan ke Indosat dan IM2.  Kejagung telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan guna menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh IM2.

Dalam pernyataan tertulis itu, Indosat kembali menegaskan  selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah  penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan  IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan  jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.

Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, telah menyatakan bahwa  kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year