telkomsel halo

Situs e-Commerce Harus Diawasi Ketat

21:05:40 | 09 Jan 2013
Situs e-Commerce Harus Diawasi Ketat
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Pemerintah diminta untuk mengawasi secara lebih ketat situs e-commerce agar tidak merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Belajar dari kasus terbaru dimana ada muncul iklan penjualan bayi di salah satu situs e-commerce belum lama ini, sudah saatnya pemerintah lebih memperketat bisnis e-commerce,” ungkap Praktisi Telematika Abimanyu Wachjoewidajat di Jakarta, Rabu (9/1).

Menurutnya,   Kepolisian, Kominfo, Kemendag harus memperketat kontrol dan mensosialisasikan kepada semua penyedia situs online mengenai berbagai hal yang sifatnya Do’s dan Don’ts sehingga situs-situs tersebut tidak lagi melakukan kesalahan, segera melakukan pembenahan, dan peningkatan kontrol.

Seperti diketahui, belum lama ini salah satu situs e-commerce terbesar di Indonesia, TokoBagus.com, kecolongan dalam penayangan iklan penjualan bayi. Penayangan iklan itu berujung pada kontroversi di masyarakat dan pemilik situs dipanggil kepolisian.

Terkait kasus yang menimpa situs tersebut, Pria yang akrab disapa Abah itu mendesak diusut secara tuntas dan dijadikan pembelajaran untuk ke depannya.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan dijadikan pembelajaran. Jangan dibiarkan menguap. Fakta-fakta yang dipaparkan banyak yang aneh dan jangan dibiarkan terlewat,” katanya.

Fakta Aneh
Menurutnya, fakta-fakta yang aneh itu adalah  sempat dikatakan bahwa pemilik email c.q. pemilik akun tidak tahu menahu mengenai posting tersebut.

Hal ini jelas tidak masuk akal karena sebelum dapat menayangkan iklan maka pemilik akun harus melakukan registrasi yang menggunakan alamat email sebagai kuncinya dan hal tersebut akan divalidasi oleh situs oline kembali kepada pemilik email.
 
Bila ternyata email tidak tervalidasi (alamat salah, ditolak oleh pemilik akun, dll) maka kemudian iklan tersebut tidak mungkin diterima oleh situs online karena pelaku dianggap bukan orang yang terdaftar.

Bila pemilik akun sebenarnya menggunakan email orang berarti dia telah melakukan hijacking terhadap email tersebut atau melakukan impersonasi terhadap pemilik akun yang sebenarnya.  Hal ini dapat diperiksa dengan melakukan pelacakan transaksi.

Fakta lainnya, lanjut Abah,  jubir situs tersebut menyatakan pelaku memanfaatkan trafik overload yang terjadi saat jelang tahun baru sehingga bisa menyusup masuk.

“Perlu diketahui bahwa alasan ini berdampak hukum cukup kuat karena bila situs tersebut tidak bisa membuktikan secara teknis trafik overload yang dimaksud maka berarti mengada-ada atau bahkan sudah termasuk melakukan kebohongan publik,” tegasnya.

Menurutnya,  bila ternyata hanya dengan trafik  tinggi saja lalu pengguna mampu menyusup maka sistem komputer pada situs tersebut termasuk sangat retan dan bahkan murahan karena seyogyanya penyusupan dengan cara primitif seperti itu tidak mungkin terjadi pada sistem computer.

Pasalnya  sistem komputer normalnya disaring minimal dalam 3 tahap yakni  Technical, Procedural, Operational.
Disarankannya, guna keperluan pelacakan dibutuhkan log agar bisa dicari siapa pelaku sebenarnya.

“Kepolisian mempunyai hak untuk Periksa dan Sita, dimana bila itu dilakukan sama sekali tidak akan menganggu operasional situs tersebut..  Sungguh aneh bila polisi tidak melakukan hal itu.  Ada apa ini? Apakah ada yang hendak ditutupi,” gusarnya.

Masih menurutnya, hal yang paling disayangkan adalah situs tersebut segera menutup atau membatalkan iklan tersebut.
 
Padahal apabila tetap dibuka tetapi kemudian situs tersebut mau bekerjasama dengan pihak kepolisian maka dapat dilakukan penjebakan dengan penyamaran atau apapun, setelah itu baru situs tersebut ditutup.  

“Berhubung kini iklan tersebut telah ditutup dan pelaku belum tertangkap maka hal yang dapat diandalkan kepolisian hanyalah berdasarkan pelacakan history log saja, cross-check dengan  Penyedia Jasa Internet dan lainnya,” sesalnya.(ss)
 


 

 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year