telkomsel halo

PP PSTE Hanya Macan Ompong?

14:53:12 | 08 Jan 2013
PP PSTE Hanya Macan Ompong?
Heru Sutadi (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)  yang disahkan sejak tanggal 15 Oktober 2012 sempat memunculkan asa bagi  para pemain cloud computing (Cloud) dan Over The Top (OTT) lokal untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha.

Pasalnya, dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17.

Bunyi dari pasal ini adalah :
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Kemudian dari sisi kelaikan, maka sistem elektronik perlu mendapat sertifikasi kelaikan dari menteri (pasal 30)

Macan Ompong?
Namun,  di mata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, PP PSTE tak lebih dari macan ompong yang tak akan mampu menggigit pemain global.

“PP PSTE tidak bergigi,  regulator harus menegaskan Over The Top Player (OTT) sebagai penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik kategori apa,  agar ada hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Diungkapkannya, PP PSTE  hanya bicara layanan publik. Jika sudah demikian arahnya hanya pemain yang menggunakan  dana APBN wajib memenuhi ketentuan yang dibuat aturan tersebut.
   
Pasalnya, menurut UU 25/2009 tentang   Layanan Publik dan PP 96 /2012 penyelenggaraan layanan publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.

Dalam pasal 5 PP 96/2012 sangat jelas bahwa pelayanan publik dinyatakan  dana bersumber dari APBN dan atau APBD, kekayaan negara dan atau kekayaan daerah
 
“Harusnya PP tidak bicara layanan publik, akhirnya membatasi pembuatan aturan teknis seperti Peraturan Menteri (Permen). Kalau diatasnya sudah dibatasi, tidak mungkin PM bisa lebih luas,” ungkapnya.

Hal lain yang disorot Heru adalah masalah masa transisi dari penerapan PP PSTE selama lima tahun dan masa registrasi untuk pemain PSTE hingga Oktober 2013.

“Transisi kalau lima tahun, tetapi UU ITE saja mau direvisi. Nanti bagaimana implementasinya? Bagi saya PP PSTE ini tidak akan kuat memaksa OTT global membangun server di Indonesia karena  kewajiban itu tidak disertai sanksi,” ketusnya.

Sebelumnya, kala menjadi Keynote Speaker di  seminar Big Data Trend 2nd Round: Infrastructure and Demand Challenges yang diselenggarakan Indotelko pada November 2012 lalu, Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemkominfo Azhar Hasyim mengungkapkan, tak lama  lagi akan dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) guna  memperkuat UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan PP PSTE.

“Bagi pemain asing seperti  Research in Motion (RIM), Google, diberikan waktu satu tahun untuk menempatkan data center dan disaster recovery center di wilayah Indonesia. Waktu satu tahun itu terhitung sejak ditandatanganinya  PP PSTE  pada 15 Oktober 2012,” katanya.

Dijelaskannya, dalam  PP PSTE secara tegas dinyatakan  semua perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar, termasuk Google dan RIM.
“Syarat pendaftarannya itu harus ada data center di Indonesia. Kalau tidak terdaftar akan dikenakan sanksi atau penalti. Aturan itu akan dibuat dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri) dalam 2-3 bulan ke depan,” jelasnya.(id)


 
 
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year