telkomsel halo

Ditetapkan Tersangka, Ini Aksi Indosat

15:28:25 | 07 Jan 2013
Ditetapkan Tersangka, Ini Aksi Indosat
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – PT Indosat Tbk (Indosat) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait  penetapan perseroan  dan anak usaha, PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2

"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat  kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini  untuk meminta informasi tentang hal ini,” ungkap  President Director and CEO Indosat Alexander Rusli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/1).

Ditegaskan Alex,  dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

Dikatakannya, IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

Menurut Alex, kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

Berizin
Ditambahkannya, izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat.

Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).
 
Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan yang baik,” katanya.

Tunggu Perkembangan
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menggebrak dengan menetapkan  Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

"Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Menurutnya,  di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa korporasi bisa dikenakan tindak pidana.

“Kami memiliki prioritas  ada  pengembalian dan penyelamatan aset terkait kerugian negara pada tahun ini. Sehingga dengan menjerat korporasi diharapkan pengembalian kerugian negara lebih efektif,” tegasnya.

Untung kala dikonfirmasi terkait belum adanya informasi resmi yang diterima Indosat pada Minggu (6/1) malam meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya. “Tunggu perkembangan,” katanya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.(id)

 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year