telkomsel halo

Kejagung Bidik Indosat dan IM2 di Kasus Frekuensi 3G

20:34:16 | 05 Jan 2013
Kejagung Bidik Indosat dan IM2 di Kasus Frekuensi 3G
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Babak baru dari kasus penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) dimulai oleh Kejaksaan Agung.

Pada 2012 lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut IM2 (IA), dan mantan Dirut Indosat (JSS).
 
Berkas perkara IA telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Kejaksaan masih menunggu penetapan hakim mengenai jadwal persidangan. Sedangkan berkas perkara JSS masih dalam tahap penyidikan.

Selanjutnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menggebrak dengan menetapkan  Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

"Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Menurutnya,  di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa korporasi bisa dikenakan tindak pidana.
“Kami memiliki prioritas  ada  pengembalian dan penyelamatan aset terkait kerugian negara pada tahun ini. Sehingga dengan menjerat korporasi diharapkan pengembalian kerugian negara lebih efektif,” tegasnya.

Terkejut
Secara terpisah, Juru Bicara Indosat Adrian Prasanto mengaku terkejut dengan aksi terbaru dari Kejaksaan Agung yang membidik korporasi dalam  kasus tersebut.

“Mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Indosat dan IM2 atas dugaan penyalahgunaan frekuensi,  hal ini merupakan hal yang baru untuk kami. Kami akan meminta penjelasan yang lebih detail kepada pihak yang lebih mengetahui hal tersebut,” ungkap Pria yang akrab disapa Pras itu.

Ditegaskannya, Indosat dan IM2 sudah melakukan operasional bisnis sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga telah dinyatakan oleh Menkominfo sebagai pembina dan pengawas di bidang telekomunikasi.
 
“Indosat dan IM2 sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi  dan pajak sesuai denga ketentuan yang berlaku tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Hal yang menarik dari perkembangan terbaru ini adalah menanti reaksi dari pemegang saham mayoritas Indosat yang notabene adalah investor asing yakni Qatar Telecom (Qtel).

Berdasarkan catatan, pada 2007 lalu pemilik Indosat yang juga investor asing, Singapore Technologies Telemedia Pte (STT), juga tersandung kasus kepemilikan silang yang ditudingkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

STT kala itu bereaksi dengan melepas 40% sahamnya ke Qtel pada medio Juni 2008. Qtel melakukan perjanjian pembelian tertanggal 6 Juni 2008 dengan STT untuk membayar tunai sebanyak  US$ 1,8 miliar atau Rp 16,740 triliun dengan kurs Rp 9.300 per satu dollar AS.

Nah, tentu menarik menunggu reaksi para sheikh dari Qatar terkait aksi terbaru dari penegak hukum ini.


Jika melepas saham Indosat saat ini tentu kurang menarik mengingat kala Qtel melakukan tender offer saham pemain kedua terbesar di industri telekomunikasi nasional itu nilainya di kisaran Rp 7 ribuan.Sedangkan pada penutupan perdagangan di Jumaat (4/1) lalu saham Indosat di kisaran Rp 6.850.(id)  
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year