Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Para pelaku usaha menyambut positif keluarnya aturan terbaru dari Kementerian Perdagangan berkaitan dengan impor gadget yang bisa menyehatkan industri dan menjaga kepentingan konsumen.
“Kami melihat keluarnya aturan terbaru tentang impor gadget itu sebagai sesuatu yang positif. Bagus buat konsumen dan industri,” ungkap Direktur Marketing & Communications Erajaya Swasembada Djatmiko Wardoyo kala dihubungi kemarin.
Menurutnya, aturan tersebut tidak akan menghambat penjualan atau distribusi gadget di tanah air. Bahkan, kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif dalam distribusi karena bisa menekan masuknya barang black market yang berujung meningkatkan perlindungan bagi konsumen karena menggunakan barang bergaransi resmi.
Berkaitan dengan aturan terbaru dimana Importir Terdaftar (IT) hanya bisa menjual barang ke distributor, tidak bisa langsung ke konsumen, Pria yang akrab disapa Koko ini menjelaskan, Erajaya Swasembada selama ini sebagai grup perusahaan telah berposisi sebagai distributor sekaligus importir.
“Tidak ada masalah dengan aturan itu. Nanti kami bisa menggunakan salah satu eksisting anak usaha sebagai importir,” katanya.
Pisahkan
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke Juliana Samudro mengungkapkan, dalam mengantisipasi keluarnya aturan baru dari Kemendag tersebut perseroan yang selama ini importir, retailer, dan distributor akan memisahkan ketiga bisnis tersebut.
Dalam keterbukaan informasinya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini, Juliana mengungkapkan, untuk bisnis importir tetap dilakukan Trikomsel Oke. Bisnis distribusi akan dilakukan PT Trio Distribusi dimana 99,99% saham dimiliki oleh Trikomsel Oke. Sedangkan bisnis retailer akan dilakukan oleh PT OkeShop yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Trikomsel Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2013 itu diterbitkan seiring dengan semakin meningkatnya volume impor gadget yang tidak memenuhi standar, sehingga standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dinyatakan impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pemegang IT telepon selular, handheld, dan komputer tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
Aturan ini juga hanya mengizinkan impor gadget melalui Pelabuhan Laut: Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar).
Sedangkan Pelabuhan Udara adalah Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar).
Untuk diketahui, berdasarkan perkiraan IDC total pengapalan mobile device di Indonesia pada tahun ini mencapai 60 juta unit.(id)