telkomsel halo

Pungutan Negara

Sektor Telekomunikasi Butuh Insentif, Bukan Cukai

13:55:36 | 18 Dec 2012
Sektor Telekomunikasi Butuh Insentif, Bukan Cukai
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Sektor  telekomunikasi membutuhkan insentif untuk bisa berkembang dan berkontribusi lebih besar ke perekonomian negara, bukan pengenaan cukai pulsa yang justru memberatkan.

“Selama ini  telekomunikasi sebagai sektor yang mandiri, harusnya diberikan insentif, bukan diberikan hambatan. Apalagi, ke depan banyak target pembangun broadband khususnya yang harus dicapai. Jangan membutakan diri,  sektor ini telah memberikan kontribusi terhadap PDB, dan banyak penelitian menunjukkan ada hubungan antara sektor telekomunikasi dengan pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Jadi wacana cukai pulsa itu tidak  tepat,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Menurutnya, jika yang digunakan adalah alasan kesehatan oleh Kementrian Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap pulsa telepon, hingga saat ini belum ada penelitian yang secara tegas dan jelas menyatakan ada korelasi hubungan kesehatan dengan penggunaan ponsel.

Hal yang harus diingat, lanjutnya, jika berkomunikasi itu dijamin UUD 45. Dalam pasal 28 huruf f jelas dinyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  

“Dalam hal Ini  berkomunikasi melalui media apapun, termasuk telekomunikasi, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara. Hambatan atau halangan, termasuk menambah beban untuk bisa mendapatkan kesempatan berkomunikasi, menjadi bagian dari pelanggaran HAM,” tegasnya.

Diungkapkannya, sebenarnya konsumen telekomunikasi selama ini sudah mengeluarkan uang yang banyak ke pemerintah.Tercatat, pada 2011 pemerintah telah menyedot uang masyarakat pengguna telekomunikasi sebesar Rp 12 triliun-an.

Angka Rp. 12 triliun-an didapat, selain melalui pemanfaatan pendapat dari frekuensi, sebesar 0,5 % dari gross revenue operator yang tentunya akan dimasukkan dalam struktur tarif ke masyarakat untuk Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi.

Belum lagi  masyarakat juga telah menanggung untuk membangun wilayah-wilayah terluar dan terpencil melalui program USO sebesar 1,25% dari gross revenue operator, yang tentunya juga dimasukkan dalam struktur tarif ke konsumen. Artinya, dalam tarif yang dibahas, 1,25% + 0,5 % disetor ke negara sebagai BHP USO dan BHP Telekomunikasi

Hal yang tak dapat dilupakan adalah saat membeli pulsa konsumen sudah dibebani PPN 10%, baik untuk kartu prepaid maupun postpaid.

“Dengan penambahan cukai, mau berapa lagi uang yang harus disetor masyarakat melalui jasa telekomunikasi kepada negara. Padahal, sektor lain, justru menjadi beban karena harus subsidi seperti listrik maupun BBM. Di sektor ini tak ada subsidi yang dikeluarkan negara,” sesalnya.

Sebelumnya,  Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro kala rapat bersama Komisi XI DPR mengungkapkan pemerintah berencana menjadikan pulsa telpon seluler sebagai barang kena cukai. Hal ini dikarenakan penggunaan perangkat  tersebut  berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang.

"Saat ini rencana tersebut masih dalam kajian maka detail seperti besarannya belum dapat ditetapkan," ujarnya.

Menurut Bambang,  penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjarsaliva, leukemia dan limfoma.

Diklaimnya, negara Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia juga telah menerapkan kebijakan ini yakni cukai dijadikan  sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler.(id)

 

 

 


 
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year